Merangin, IMNUSANTARA.com - Ketika polisi turun ke lokasi tambang dan melakukan penertiban, yang terlihat oleh masyarakat biasanya hanya satu hal: tindakan aparat.Padahal, di balik tindakan tersebut terdapat proses panjang yang tidak selalu terlihat.Ada informasi yang harus ditelusuri. Ada lokasi yang harus dijangkau. Ada bukti yang harus dikumpulkan. Ada pemeriksaan yang harus dilakukan. Dan ada proses hukum yang harus dipastikan berjalan sesuai aturan.Begitulah gambaran perjuangan penegakan hukum terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin.Persoalannya bukan sederhana. Wilayah Merangin luas, sejumlah lokasi tambang sulit dijangkau, dan aktivitas pertambangan dapat berpindah-pindah. Kondisi ini membuat penanganan PETI membutuhkan kesabaran dan konsistensi.Polres Merangin terus menjalankan tugas tersebut.Melalui Unit Idik II Tipidter Satreskrim, berbagai perkara ditangani sepanjang Januari hingga September 2026. Tercatat 22 perkara, terdiri dari 8 perkara dalam penyelidikan dan 14 perkara dalam penyidikan.Perkara tersebut mencakup PETI, judi online, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pupuk ilegal, kejahatan lingkungan, pelanggaran ITE, hingga perdagangan satwa dilindungi.Dari 14 perkara yang masuk tahap penyidikan, 11 telah mencapai P-21 dan tiga lainnya masih dalam proses.Untuk PETI, terdapat enam perkara yang ditangani. Dua masih dalam penyelidikan dan empat telah masuk penyidikan. Tiga perkara telah mencapai P-21.Data itu menunjukkan bahwa penanganan hukum terus berjalan. Tetapi yang lebih penting adalah melihat proses di balik angka tersebut.Menangani sebuah perkara membutuhkan kerja yang tidak sebentar. Polisi harus memastikan dugaan tindak pidana memiliki dasar yang cukup, alat bukti dikumpulkan, dan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan.Dalam kasus PETI, pekerjaan tersebut menjadi semakin kompleks karena berhubungan dengan kehidupan masyarakat.Bagi sebagian masyarakat, tambang merupakan sumber penghasilan. Karena itu, penertiban tidak serta-merta menghilangkan persoalan.Ada persoalan lain yang harus dijawab: bagaimana masyarakat mendapatkan penghasilan dan bagaimana pemerintah memberikan kepastian mengenai wilayah serta aturan pertambangan rakyat.Di sinilah penegakan hukum membutuhkan dukungan kebijakan pemerintah.Polisi memiliki tugas untuk menindak aktivitas yang melanggar hukum. Pemerintah memiliki tanggung jawab menghadirkan regulasi dan tata kelola yang jelas. Masyarakat juga memiliki peran untuk menjaga lingkungan dan membantu memberikan informasi kepada aparat.Ketiganya harus berjalan bersama.Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., melalui jajaran Satreskrim terus mendorong penanganan berbagai perkara secara profesional.Bahwa proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti serta mengedepankan profesionalitas dan transparansi.Prinsip tersebut penting karena penegakan hukum bukan hanya soal tindakan tegas. Ada tanggung jawab untuk memastikan setiap tindakan dilakukan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.Perjuangan menghadapi PETI di Merangin mungkin tidak mudah dan tidak akan selesai dalam satu operasi.Tetapi hukum memang membutuhkan proses yang panjang.Yang dibutuhkan bukan sekadar penindakan sesaat, melainkan konsistensi untuk terus menjaga agar hukum tetap berjalan.Dan di tengah persoalan PETI yang kompleks, kerja Polres Merangin menjadi salah satu bagian penting dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, masyarakat, dan lingkungan di Kabupaten Merangin.
https://imnusantara.com/berita/baca/2026/09/21/di-balik-penertiban-peti-ada-perjuangan-panjang-menegakkan-hukum