Jakarta, IMNUSANTARA.com - Reforma agraria dinilai belum dijalankan secara utuh meski Indonesia telah memiliki landasan hukum yang mengatur prinsip penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Persoalan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Reforma Agraria untuk Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang diselenggarakan Serikat Petani Indonesia (SPI) secara hybrid di Sekretariat DPP SPI dan melalui Zoom Meeting, Rabu (09/09/2026).Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Tani Nasional 2026.Ketua Umum SPI, Henry Saragih, saat membuka diskusi mempertanyakan mengapa reforma agraria belum juga terlaksana secara menyeluruh sejak Indonesia merdeka, meskipun kerangka hukum agraria telah tersedia.“Indonesia merdeka tahun 1945, tapi mengapa reforma agraria tak kunjung dilaksanakan hingga hari ini?” tegas Henry.Menurutnya, reforma agraria harus kembali pada prinsip dasarnya, yakni tanah diperuntukkan bagi rakyat yang menggarapnya serta menjalankan fungsi sosial tanah.Henry juga mengingatkan agar pembentukan RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak justru melemahkan mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Sebaliknya, regulasi baru harus memperkuat dan menyempurnakan prinsip-prinsip yang telah ditegaskan dalam UUPA.Sekretaris Jenderal Aliansi Petani Indonesia, Muhammad Nuruddin mengatakan persoalan agraria di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari konflik struktural yang berlangsung sejak era kolonial hingga saat ini.Menurutnya, konflik tersebut banyak terjadi di sektor perkebunan, properti, kehutanan, hingga pertambangan.“Konflik agraria atau konflik struktural adalah relasi antara rakyat, dalam hal ini petani, dengan negara terkait penguasaan tanah,” katanya.Nuruddin menilai arah kebijakan agraria saat ini masih cenderung menempatkan kepentingan investasi di atas kepentingan masyarakat.Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memperlebar ketimpangan penguasaan tanah, mendorong pemiskinan petani, sekaligus memperburuk krisis ekologis.Ekspansi investasi, khususnya pada sektor perkebunan dan pertambangan, disebut turut mempercepat praktik land grabbing atau perampasan tanah yang berdampak pada semakin terpinggirkannya masyarakat pedesaan.Karena itu, ia menilai kebijakan agraria ke depan harus mampu menyelesaikan persoalan struktural tersebut, bukan memperkuat model pembangunan yang justru mengorbankan petani.Sementara itu, Sekretaris Umum SPI, Wahyudi Rakib, menegaskan sikap organisasi terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria yang tengah dibahas di DPR RI.Ia menekankan bahwa arah kebijakan reforma agraria harus tetap berpijak pada kerangka hukum agraria yang telah ada.“RUU Pengaturan Reforma Agraria harus memperkuat, bukan menggantikan mandat Undang-Undang Pokok Agraria 1960,” tegas Wahyudi.Menurutnya, reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas pembagian tanah yang tersisa. Reforma agraria harus menjadi instrumen untuk melakukan koreksi secara menyeluruh terhadap ketimpangan struktur penguasaan tanah.Wahyudi juga menyoroti ketentuan mengenai penyediaan tanah yang bersumber dari Hak Guna Usaha (HGU). Ia menilai pengaturan tersebut harus benar-benar mencerminkan prinsip keadilan agraria dan memberikan manfaat nyata bagi petani serta masyarakat.Ia mendorong agar porsi penyediaan tanah berpihak kepada rakyat, dengan usulan 80 persen untuk petani dan masyarakat, sehingga reforma agraria benar-benar menjadi instrumen redistribusi tanah dan bukan sekadar pelengkap dalam proses perizinan.Dari perspektif hukum dan kebijakan, penasihat senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan menilai RUU Pengaturan Reforma Agraria perlu memberikan arah yang lebih jelas mengenai subjek dan objek reforma agraria.Salah satu hal yang dinilai penting adalah pengaturan mengenai batas maksimum dan minimum penguasaan tanah.Menurut Gunawan, ketentuan tersebut diperlukan agar reforma agraria tidak kehilangan orientasi dan tidak berhenti pada pembagian tanah yang tersisa.“Sehingga tidak sekadar membagikan tanah sisa kepada rakyat,” tegasnya.Ia menilai reforma agraria harus diarahkan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus memperkuat kedaulatan pangan dan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, reforma agraria tidak semestinya ditempatkan sebagai program distribusi tanah secara residual, melainkan sebagai instrumen koreksi terhadap struktur penguasaan tanah yang timpang.Diskusi yang dimoderatori Mujahid Widian dari Pusat Kajian Agraria dan Hak Asasi Petani (Puskahap) tersebut pada akhirnya menegaskan satu persoalan utama: reforma agraria membutuhkan keberanian politik dan kebijakan yang mampu menyentuh akar persoalan struktural penguasaan tanah.Bagi para peserta diskusi, keadilan agraria tidak cukup diwujudkan melalui pembagian tanah, tetapi harus memastikan perubahan struktur penguasaan tanah agar petani dan masyarakat pedesaan memperoleh akses yang adil, sekaligus menjamin keberlanjutan pangan dan lingkungan.
https://imnusantara.com/berita/baca/2026/09/11/reforma-agraria-dinilai-belum-tuntas-spi-soroti-ketimpangan-penguasaan-tanah