Bogor, IMNUSANTARA.com - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor digeledah jajaran Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada Rabu, pagi (09/09/2026).Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor terkait penyelidikan kasus dugaan mafia tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di wilayah Bojonggede.Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato mengatakan penggeledahan itu dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, serta dua lokasi lainnya di wilayah Bojonggede."Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede," kata Zendrato saat doorstop pasca penggeledahanZendrato juga mengatakan penyelidikan sudah dimulai sejak bulan Desember tahun 2025."Dan kita sudah melakukan pemeriksaan hampir 50 orang," UngkapnyaIa menjelaskan ada dugaan pemalsuan didalam program PTSL tahun 2019 mulai dari proses pendaftaran hingga proses ajudifikasi."Untuk detailnya yang dipalsukan adalah dalam proses pendaftarannya sehingga beberapa produk PTSL itu setelah dibatalkan tetapi dalam pendaftaran dan prosesnya dalam verifikasi ataupun ajudifikasi pendaftaran PTSL itu ada dokumen yang dipalsukan," JelasnyaDalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti meliputi dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, hingga mesin ketik. "Berupa dokumen fisik terhadap warkah, Kemudian juga ada dokumen elektronik Terus perangkat mesin tik dan komputer serta barang bukti lainnya," Bebernyaa saat ditanya awak mediaMenurutnya pada tahun 2019 terdapat 10 ribu sertifikat dari program PTSL dan saat ini tengah diperiksa sebanyak 52 sertifikat. "Sisanya akan kita lakukan pengembangan," PungkasnyaDari hasil penggeledahan tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih akan mengembangkan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lainnya.Pengembangan tersebut mencakup dugaan pemalsuan, tindak pidana terkait pengarsipan, hingga dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
https://imnusantara.com/berita/baca/2026/09/09/bpn-bogor-digeledah-subdit-harda-ditreskrimum-pmj-bongkar-dugaan-mafia-pemalsuan-dokumen-ptsl-2019