Jakarta, IMNUSANTARA.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan proses penyitaan, penggeledahan, pencegahan, hingga penetapan Febrie sebagai tersangka sah secara hukum.Putusan tersebut dibacakan Hakim Richard Edwin Basoeki dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Kamis (27/8/2026).“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard saat membacakan amar putusan.Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses hukum terhadap Febrie tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelum penggeledahan dilakukan, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.Hakim juga menilai jarak waktu dua hari antara penerbitan surat perintah penyidikan pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan pada 8 Juli 2026 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan penyidikan dilakukan secara prematur.Menurut hakim, KUHAP tidak menentukan batas waktu tertentu antara penerbitan surat perintah penyidikan dengan pelaksanaan penggeledahan. Yang menjadi ukuran adalah apakah penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang memiliki dasar faktual dan hukum.Terkait perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan, yakni SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006, hakim menyatakan hal tersebut tidak terbukti mengubah objek maupun lokasi penggeledahan yang telah mendapatkan izin dari Ketua PN Cibinong.Hakim juga menyoroti benda-benda pribadi yang ditemukan saat penggeledahan, seperti foto keluarga dan surat pribadi. Menurut hakim, benda tersebut tidak dapat dipertahankan sebagai barang sitaan apabila terbukti tidak memiliki hubungan dengan perkara.Namun, keberadaan benda pribadi tersebut tidak serta-merta membuat penyitaan uang, emas, maupun dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara menjadi tidak sah.“Dengan demikian, dalil Pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” ujar hakim.Selain itu, hakim menyatakan kehadiran perangkat lingkungan bukan merupakan syarat wajib dalam pelaksanaan penggeledahan. Dengan demikian, dalil Febrie mengenai adanya cacat prosedur dalam penggeledahan dinilai tidak terbukti.Putusan ini menegaskan bahwa rangkaian tindakan hukum terhadap Febrie Adriansyah, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan dalam praperadilan, tetap dinyatakan sah oleh pengadilan.
https://imnusantara.com/berita/baca/2026/08/28/hakim-pn-jaksel-tolak-gugatan-febrie-penggeledahan-penyitaan-hingga-status-tersangka-sah