Malang, IMNUSANTARA.com - Abad ke-21 menandai masuknya peradaban manusia ke dalam era Antroposen—sebuah kurun geologis di mana aktivitas ekonomi dan industri manusia menjadi kekuatan utama yang mengubah struktur biologis serta iklim bumi. Di bawah cengkeraman cara pandang antroposentrisme ekstrim, alam tidak lagi dipandang sebagai ruang hidup yang suci, melainkan sekadar objek eksploitasi nir-etika demi menopang pertumbuhan kapital tanpa batas. Anarki Antroposen ini mengejawantah dalam bentuk gelombang bencana hidrometeorologi, pencemaran ekosistem yang masif, hingga krisis iklim yang mengancam keselamatan generasi mendatang. Di tengah kepungan krisis multidimensi ini, sains dan regulasi sekular acapkali gagal membendung keserakahan industri karena kehilangan akar moralitas dan spiritualitas.Di sinilah keterpanggilan teologis menemukan urgensi transformatifnya melalui rekonstruksi Fikih Lingkungan (Fiqh al-Bi'ah). Dalam kerangka Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Islam hadir sebagai ajaran tauhid yang tidak hanya mengarahkan pengabdian ritual vertikal, tetapi juga memanifestasikan keimanan secara horisontal demi keadilan sosial dan keharmonian ekologis. Manusia diemban mandat ilahiah sebagai khalifah fil 'ardh—pemimpin dan penanggung jawab di bumi yang bertugas menjaga keseimbangan alam (mizan), bukan sebagai penakluk yang merusaknya. Fiqh al-Bi'ah mentransformasikan pandangan keagamaan dari sekadar hukum fikih klasik yang berfokus pada ibadah mahdhah menjadi doktrin aksi untuk mengharamkan perusakan ruang hidup dan mengkriminalisasi segala bentuk perampasan modal alam demi kepentingan oligarki. Membumikan Fiqh al-Bi'ah dalam realitas hari ini menuntut terobosan praksis yang tidak berhenti pada tatanan wacana di mimbar-mimbar khotbah. Kader HMI sebagai intellectual force memikul tanggung jawab profetik untuk mengintegrasikan nilai-nilai fikih lingkungan ke dalam rumusan kebijakan publik, analisis dampak lingkungan (AMDAL), serta penataan tata ruang nasional. Menghadapi anarki Antroposen modern, Fiqh al-Bi'ah menawarkan etika pembangunan yang berorientasi pada keadilan antar-generasi (intergenerational equity), di mana kepemilikan atas air, tanah, dan udara ditegaskan sebagai kepemilikan publik yang wajib dilindungi negara. Penegakan hukum lingkungan harus dipandang sebagai bagian dari amanah teologis yang setara nilainya dengan menegakkan keadilan dan kemanusiaan.Menyelamatkan bumi dari kehancuran ekologis di era Antroposen memerlukan keberanian moral dan ketajaman ideologis. Dengan menjadikan Fiqh al-Bi'ah sebagai panduan etik dan ideologi gerakan, kader HMI harus berdiri paling depan untuk melawan anarki industri dan meruntuhkan paradigma eksploitatif. Menegakkan kedaulatan ekologi berlandaskan fikih lingkungan adalah jalan kepemimpinan profetik yang sesungguhnya—sebuah ikhtiar teologis untuk memastikan kelestarian alam dan keselamatan peradaban manusia di masa depan.Oleh: SHALIHA AZ-ZAHRA
https://imnusantara.com/berita/baca/2026/08/10/fiqh-al-biah-solusi-teologis-menghadapi-anarki-antroposen-modern