Jakarta, IMNUSANTARA.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik merekam seseorang tanpa persetujuan, termasuk di ruang publik, tidak dapat dibenarkan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya kasus seorang konten kreator yang diduga merekam seorang Sales Promotion Girl (SPG) secara diam-diam dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS).Meutya menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut etika dalam bermedia sosial, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan privasi dan aspek hukum, khususnya ketika hasil rekaman kemudian disebarluaskan melalui ruang digital.“Tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang dialami teman-teman saat berolahraga di jalan raya yang kemudian direkam tanpa izin,” kata Meutya Hafid, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Senin (3/8/2026).Menurut Meutya, perlindungan terhadap privasi masyarakat di ruang digital harus menjadi perhatian bersama. Ia secara khusus menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang dinilai memiliki kerentanan lebih tinggi terhadap penyalahgunaan konten digital.Ia juga menyebut tindakan perekaman tanpa persetujuan berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam **Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)**, selain persoalan etika.“Kami mengingatkan bahwa di situ ada pelanggaran terhadap PDP, ada juga pelanggaran terhadap etika. Dalam rangka menjaga perempuan dan anak-anak, kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita stop,” ujarnya.Kasus SPG GIIAS Dilaporkan ke PolisiTerkait kasus SPG dalam ajang GIIAS yang menjadi perhatian publik, Meutya mengonfirmasi bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum menjadi kewenangan aparat kepolisian. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan menjalankan fungsi pengawasan serta mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk memastikan ruang digital tetap aman.“Penegakan hukumnya ada di teman-teman kepolisian, namun dari sisi kami (Kemkomdigi) akan melakukan langkah-langkah pengawasan dan tindakan serius untuk memastikan perlindungan di ruang digital tetap terjaga,” kata Meutya.Kemkomdigi juga mendorong seluruh instansi terkait untuk mengambil langkah preventif sesuai kewenangan masing-masing. Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya praktik perekaman maupun penyebaran konten tanpa persetujuan yang dapat merugikan pihak lain.Pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam menghormati privasi terus ditingkatkan, baik ketika beraktivitas di ruang publik maupun saat menggunakan platform digital.
https://imnusantara.com/berita/baca/2026/08/08/menkomdigi-tegaskan-larangan-perekaman-tanpa-izin-di-ruang-publik-