Malang, IMNUSANTARA.com - Fenomena perampasan lahan berskala besar atau Land Rush kembali membayangi lanskap geopolitik dan ekonomi global. Jika pada masa lalu perampasan lahan didorong oleh ambisi korporasi pangan dan energi fosil, kini land rush hadir dengan wajah baru yang tampak elok: transisi hijau dan konservasi ekologi. Atas nama kompensasi karbon (carbon offset), proyek energi terbarukan, hingga ekstraksi mineral kritis, jutaan hektar tanah di negara-negara berkembang (Global South) kembali ditargetkan dan dikuasai oleh segelintir kekuatan modal transnasional dan oligarki domestik.Praktik ini menimbulkan alienasi struktural. Masyarakat adat, petani kecil, dan komunitas lokal mendadak terasing dari tanah tempat mereka menggantungkan hidup. Tanah tidak lagi dipandang sebagai ruang hidup (living space), melainkan sekadar komoditas finansial dan instrumen investasi yang diperjualbelikan di pasar saham global. Di sinilah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai organisasi kemahasiswaan dan keislaman dituntut untuk memposisikan diri. Dengan watak independensi serta komitmen keimanan dan keindonesiaannya, HMI tidak boleh gagap melihat komodifikasi ruang ini. HMI harus hadir sebagai kekuatan kritis (intellectual counter-power) yang membongkar ketimpangan penguasaan lahan berbasis nilai-nilai keislaman dan keadilan sosial.Secara teologis, Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP) HMI menempatkan tanah dan alam sebagai bagian dari kepemilikan umum (public goods) yang diamanahkan Allah SWT kepada seluruh umat manusia. Konsep Khalifah fil 'Ardh menggariskan bahwa hak penguasaan atas tanah bersifak fungsional dan etis—yakni untuk mengemban misi kemakmuran bersama dan keseimbangan alam (mizan). Dalam Al-Qur'an (QS. Al-Hasyr: 7), secara tegas diperintahkan agar harta dan sumber daya tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja. Praktik land rush yang menumpuk penguasaan tanah pada elit modal merupakan bentuk manipulasi dan monopoli yang bertentangan dengan spirit tauhid sosial. Sebagai organisasi kemahasiswaan yang berbasis di kampus dan masyarakat, HMI memiliki tanggung jawab profetik (prophetic responsibility) untuk menahkodai gerakan keadilan agraria ini melalui empat langkah strategis:1. Dekonstruksi Wacana dan Riset Agraria: HMI harus mengaktifkan lembaga keilmuan untuk melakukan pemetaan (mapping) dan riset berbasis fakta mengenai sebaran konflik agraria akibat land rush di daerah-daerah, serta membongkar praktik greenwashing dalam skema perdagangan karbon yang merugikan rakyat.2. Advokasi Hukum dan Pendampingan Kerakyatan: Kader HMI tidak boleh berhenti di mimbar akademik. HMI harus hadir mendampingi masyarakat adat, petani, dan nelayan yang terancam digusur dari tanah udayatnya, memberikan bantuan advokasi hukum, serta menjadi penyambung lidah aspirasi rakyat ke pembuat kebijakan.3. Pengawalan Reforma Agraria Sejati: Mendorong pemerintah agar konsisten menjalankan Reforma Agraria yang substantif—bukan sekadar bagi-bagi sertifikat, melainkan redistribusi tanah produktif kepada rakyat miskin serta perlindungan hukum atas wilayah kelola rakyat.4. Internalisasi Kesadaran Ekologis-Agraria: Memasukkan wawasan keagrariaan dan geopolitik sumber daya ke dalam sistem perkaderan formal HMI agar setiap kader memiliki sensitivitas sosial dan ketajaman analisis geopolitik-ekonomi.Tanah adalah simpul kedaulatan bangsa dan martabat kemanusiaan. Ketika tanah rakyat dicabut atas nama investasi maupun retorika hijau, maka kedaulatan ekologi dan keadilan sosial sesungguhnya sedang diruntuhkan. Kader HMI harus berdiri paling depan: menegakkan etika keadilan agraria demi kemaslahatan rakyat dan keselamatan generasi mendatang.Oleh : [Shaliha Az-zahra/Kader HMI]
https://imnusantara.com/berita/baca/2026/08/07/land-rush-di-era-transisi-hijau-menagih-tanggung-jawab-profetik-dan-kedaulatan-agraria