Jakarta, IMNUSANTARA.com - Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menetapkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada perkara PT Asabri dan pidana korupsi lainnya. Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026)."Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," katanya. Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang baru 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.Hal tersebut juga disampaikan Rudi Margono yang ditunjuk sebagai Plt Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Ditempat yang sama Ketua komisi III DPR RI, Habiburokhman juga menyampaikan apa yang dinanti masyarakat prihal ramai pemberitaan akhir-akhir ini. "Bahwasanya apa yang dinanti masyarakat, bahwa sudah ada yang ditetapkan tersangka berinisial DR dan F, F ini orang yang menjabat ditempat pak Jampidsus saat ini," KatanyaPenyidik Kortas Tipikor Polri telah menahan tersangka DR sejak tanggal 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus ini sendiri telah dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri ke Kejagung RI.
https://imnusantara.com/berita/baca/2026/07/11/eks-jampidsus-febrie-adriansyah-jadi-tersangka-korupsi-hingga-pencucian-uang