Jakarta, IMNUSANTARA.com - Penggeledahan rumah Roy Suryo oleh anggota kepolisian Polda Metro Jaya diklaim sudah diketahui dan ditandatangani oleh satpam komplek perumahan. Pihak kepolisian mengeklaim surat perintah penggeledahan yang ditunjukkan kepada petugas keamanan (satpam) saat penggeledahan rumah Roy Suryo telah ditandatangani sesuai prosedur.Dilansir Kompascom, Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, saat menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).“Diperlihatkan (ke satpam), dia tanda tangan kok. Ada tanda tangannya, buktinya ada,” kata Abrianto ditemui Kompas.com di lokasi, Rabu.Menurut Abrianto, saat proses penggeledahan berlangsung, satpam perumahan juga diminta mendampingi penyidik sebagai saksi.Ia menegaskan, petugas keamanan memiliki kapasitas untuk menjadi saksi dalam pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan penyidik. “Memang satpam itu kan dalam proses penggeledahan atau penangkapan atau upaya paksa, kami harus disaksikan orang luar,” kata dia.Abrianto menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Nomor 49/Pen.Pid.Izin.Geledah/2025/PN Tng tertanggal 13 November 2025. Menindaklanjuti penetapan tersebut, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah/Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026.Roy Gugat Penangkapan dan Penggeledahan Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan hukum.Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 22 Juni 2026.Roy mengaku diperlakukan layaknya pelaku tindak pidana berat saat dijemput paksa oleh penyidik.“Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Roy di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).Ditangkap untuk Pelimpahan Tahap II Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026). Polisi menyatakan penangkapan dilakukan untuk keperluan pelaksanaan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan kedua tersangka ditangkap untuk diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.Keduanya kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).Tim kuasa hukum selanjutnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga dan 50 tokoh publik. Permohonan tersebut dikabulkan sehingga Roy dan Dokter Tifa, yang sempat mengenakan baju tahanan, tidak menjalani penahanan.
https://imnusantara.com/berita/baca/2026/07/02/polda-metro-ungkap-surat-penggeledahan-rumah-roy-suryo-ditandatangani-satpam