Jakarta, IMNUSANTARA.com - Tingginya jumlah calon mahasiswa yang tidak melanjutkan proses daftar ulang setelah dinyatakan lolos seleksi perguruan tinggi menjadi sorotan DPR. Kondisi tersebut dinilai sebagai sinyal masih besarnya hambatan ekonomi yang dihadapi masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi.Dilansir beritasatu, Anggota Komisi X DPR Reni Astuti mengungkapkan, data yang dipaparkan panitia seleksi nasional penerimaan mahasiswa naru (PSNPMB) dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pada 2025 tercatat sekitar 60.131 calon mahasiswa tidak melakukan daftar ulang setelah diterima di perguruan tinggi.Sementara itu, hingga pertengahan proses penerimaan mahasiswa baru 2026, jumlah peserta yang telah dinyatakan lolos tetapi belum atau tidak melakukan registrasi ulang mencapai sekitar 113.000 orang. Angka tersebut masih berpotensi berubah karena proses seleksi mandiri di berbagai perguruan tinggi belum seluruhnya selesai.Menurut Reni, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah maupun perguruan tinggi. Ia menilai besaran uang kuliah tunggal (UKT) dan biaya pendidikan lainnya masih menjadi salah satu faktor yang membuat banyak calon mahasiswa mengurungkan niat melanjutkan kuliah."Jumlah peserta yang tidak melakukan daftar ulang sangat besar. Kampus perlu menerapkan sistem UKT yang lebih berkeadilan sejak proses registrasi agar calon mahasiswa memperoleh kepastian biaya sesuai kemampuan ekonomi keluarganya," kata Reni dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2026).Ia menilai mekanisme keberatan atau sanggahan terhadap penetapan UKT selama ini belum memberikan solusi bagi mahasiswa baru. Pasalnya, di banyak perguruan tinggi, proses pengajuan sanggahan baru dapat dilakukan setelah mahasiswa menjalani perkuliahan pada semester berjalan.Akibatnya, calon mahasiswa yang merasa tidak mampu membayar UKT sesuai penetapan awal sering kali memilih membatalkan kuliah sebelum sempat mengajukan penyesuaian biaya.Karena itu, Reni mendorong seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, membuka mekanisme sanggahan terhadap penetapan UKT maupun iuran pengembangan pnstitusi (IPI) sejak tahap daftar ulang.Menurutnya, langkah tersebut dapat memberi kesempatan kepada calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh penyesuaian biaya sebelum memutuskan melanjutkan pendidikan.Selain membuka ruang sanggahan, ia juga meminta proses verifikasi kondisi ekonomi calon mahasiswa dilakukan lebih mendalam. Penilaian, kata dia, tidak cukup hanya mengandalkan dokumen administrasi, tetapi juga perlu mencerminkan kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya."Proses verifikasi harus benar-benar menggambarkan kemampuan ekonomi keluarga sehingga penetapan UKT maupun biaya pendidikan lainnya menjadi lebih adil dan tepat sasaran," ujarnya.Reni menegaskan, peningkatan akses pendidikan tinggi merupakan investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah dan perguruan tinggi perlu memastikan persoalan biaya tidak menjadi penghalang bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki kemampuan akademik untuk melanjutkan pendidikan.Ia berharap kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi ke depan semakin berpihak kepada masyarakat sehingga kesempatan mengenyam bangku kuliah tidak hanya dinikmati kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik."Pendidikan tinggi harus tetap terbuka bagi seluruh anak bangsa yang memiliki potensi. Jangan sampai keterbatasan ekonomi memutus kesempatan mereka meraih masa depan yang lebih baik," tutupnya.
https://imnusantara.com/berita/baca/2026/07/02/113000-calon-mahasiswa-tidak-daftar-ulang-dpr--kampus-perlu-menerapkan-sistem-ukt-yang-lebih-berkeadilan