Jakarta, IMNUSANTARA.com - Kasus dugaan penyekapan, penyiksaan, dan pemerasan terhadap tiga pekerja percetakan Mau Print di kawasan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengungkap fakta-fakta yang mengejutkan. Selama 21 hari, ketiga korban diduga hidup dalam penderitaan setelah dikurung, dianiaya, dan dipaksa menyerahkan uang kepada para pelaku.Melalui Polres Metro Jakarta Pusat dan dibackup Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polisi menetapkan tujuh tersangka. "Telah diamankan 7 orang yang diduga pelaku dalam hal peristiwa penyekapan tersebut yakni dengan MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37) dan LL (36). Ketujuh orang ini patut diduga sebagai pelaku yang memiliki peran masing-masing dalam penyekapan 3 orang tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, dikutip, beritasatu, Senin (29/6/2026).Kapolres menjelaskan, ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara.Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut antara lain rantai besi sepanjang satu meter, sling kabel baja, beberapa gembok beserta kuncinya, alat pengikat kaki berbahan besi, gerinda merek Makita, satu unit bor, kartu ATM BCA atas nama salah satu korban, serta uang tunai sebesar Rp 55 juta diduga merupakan hasil pemerasan terhadap korban.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)."Atas perbuatan para pelaku kita menerapkan pelanggaran Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara serta pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelasnya.Sementara itu, ketiga korban masih menjalani perawatan dan pemulihan kondisi kesehatan akibat dugaan penyekapan dan penganiayaan yang mereka alami selama 21 hari.Polisi menyatakan, penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
https://imnusantara.com/berita/baca/2026/06/29/tujuh-tersangka-penyekapan-dan-penyiksaan-pekerja-percetakan-ditahan-polisi-sita-rantai-hingga-rp55-juta-diduga-hasil-pemerasan