Jakarta, IMNUSANTARA.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyerahkan dua tersangka berinisial RS dan TT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam proses pelimpahan Tahap II, Senin (22/6/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran yang berkaitan dengan dokumen elektronik.Dalam mekanisme peradilan pidana, pelimpahan perkara ke kejaksaan merupakan tahapan lanjutan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan. Tahap I diawali dengan penyerahan berkas perkara kepada JPU untuk diteliti, sedangkan Tahap II meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai dasar penyusunan surat dakwaan sebelum perkara disidangkan.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, memastikan seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Iman.Menanggapi adanya tudingan intervensi dalam penanganan perkara, Iman menilai dinamika tersebut lebih tepat dipahami sebagai upaya menghambat atau mengganggu jalannya penyidikan. Meski demikian, pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan berpedoman pada aturan yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia apabila terdapat keberatan terhadap proses penyidikan, termasuk melalui praperadilan maupun jalur pengawasan internal. "Apabila ada hal yang dianggap tidak sesuai, seluruh prosedurnya telah diatur dan tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh," ujarnya.Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa Polri bersikap terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar setiap kritik disampaikan berdasarkan fakta hukum dan tidak disertai penyebaran informasi yang bersifat provokatif maupun hoaks.Budi menjelaskan bahwa setiap tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum penahanan dilakukan, penyidik juga wajib memastikan kondisi kesehatan fisik dan psikologis tersangka melalui pemeriksaan medis.Menurutnya, pemeriksaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati merupakan bentuk pemenuhan hak asasi manusia sekaligus memastikan tersangka berada dalam kondisi yang layak untuk menjalani proses hukum. Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara tersebut tidak didasarkan pada identitas, profesi, maupun kedudukan seseorang. Seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, serta bukti elektronik yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.Dengan selesainya pelimpahan Tahap II, penanganan perkara kini menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang akan menyiapkan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
https://imnusantara.com/berita/baca/2026/06/22/polda-metro-jaya-limpahkan-rs-dan-tt-ke-kejati-dki-kasus-masuk-tahap-penuntutan