Jakarta, IMNUSANTARA.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kembali menjadi perhatian publik setelah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kliennya untuk membantu mengungkap perkara secara menyeluruh. Menurutnya, keputusan menjadi justice collaborator juga sekaligus membantah anggapan bahwa Sony merupakan aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik SPPG.
“Pak Sony telah menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator. Pernyataan itu sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan,” ujar Krisna, sebagaimana dikutip dari detiknews, Kamis (4/6/2026).
Krisna mengungkapkan bahwa kliennya siap memberikan informasi mengenai sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Meski demikian, identitas pihak-pihak yang dimaksud belum dapat dipublikasikan saat ini.
“Menurut keterangan klien saya, ada keterlibatan sejumlah tokoh dari kalangan eksekutif maupun legislatif. Beliau siap mengungkap semuanya,” katanya. Ia menambahkan, surat permohonan resmi sebagai justice collaborator akan segera diajukan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada pekan depan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu membuka seluruh rangkaian kasus secara transparan.
“Pada waktunya, nama-nama yang diduga terlibat akan disampaikan dalam proses persidangan. Ini merupakan bentuk itikad baik Pak Sony agar perkara ini dapat terungkap secara jelas,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sony Sonjaya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi portal mitra BGN sehingga sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dinyatakan lolos.
Selain itu, para tersangka juga diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Melalui afiliasi tersebut, beberapa yayasan SPPG disebut memperoleh aliran dana hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Penyidik juga mendalami dugaan intervensi dalam berbagai pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai kebutuhan serta mengandung unsur penggelembungan harga (markup).Seluruh proyek tersebut diketahui telah direalisasikan.
Sejumlah pengadaan yang menjadi perhatian dalam perkara ini antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Saat ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta guna mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan korupsi yang menjerat para tersangka tersebut.
https://imnusantara.com/berita/baca/2026/06/05/sony-sonjaya-ajukan-justice-collaborator-siap-ungkap-nama-nama-tokoh-yang-terlibat-korupsi-mbg