IMNUSANTARA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah lanjutan dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Pada Jumat (5/6/2026), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman pribadi mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, yang berlokasi di kawasan Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Penggeledahan berlangsung sejak pagi hari dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Sejumlah personel Korps Brimob bersenjata lengkap terlihat berjaga di sekitar lokasi guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan aman. Selain itu, sedikitnya enam kendaraan operasional yang diduga digunakan tim penyidik tampak memasuki area rumah yang menjadi sasaran penggeledahan.Hingga siang hari, aparat keamanan masih disiagakan di sekitar lokasi. Kehadiran petugas dalam jumlah besar menarik perhatian warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.Langkah penggeledahan ini dilakukan sehari setelah KPK mengumumkan penetapan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, KPK menduga terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan izin tinggal yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan keimigrasian.Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan mereka dengan cara menghambat, memperlambat, atau bahkan menolak proses pengajuan izin tinggal yang diajukan warga negara asing. Dalam kondisi tersebut, para pemohon kemudian diduga diminta memberikan sejumlah uang tambahan agar proses administrasi dapat dilanjutkan.Menurut hasil penyidikan sementara, praktik tersebut tidak hanya terjadi pada satu tahapan pelayanan. KPK menduga pungutan dilakukan sejak proses verifikasi dokumen di kantor imigrasi wilayah hingga tahap pemeriksaan dan persetujuan di tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi.Dalam keterangannya, KPK menilai pola yang digunakan menunjukkan adanya dugaan praktik yang berlangsung secara terstruktur. Penyidik menduga terdapat mekanisme perintah yang berjalan dari tingkat pimpinan ke jajaran di bawahnya, sementara aliran dana bergerak dari bawah ke atas melalui mekanisme setoran.KPK juga mengungkap bahwa dalam konstruksi perkara yang sedang didalami, Silmy Karim diduga turut menerima bagian dari hasil praktik tersebut ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023 hingga 2024. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, serta pengumpulan alat bukti lainnya.Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan adanya tarif tidak resmi dalam setiap proses administrasi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal. Dugaan praktik tersebut bahkan disebut berlangsung dengan pola yang sudah dikenal di internal pelayanan keimigrasian.KPK menduga praktik tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Berdasarkan perhitungan sementara yang diperoleh penyidik, total dana yang diduga diterima oleh sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui berbagai mekanisme mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026.Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring dengan proses penyidikan yang terus berlangsung. KPK saat ini masih menelusuri aliran dana, aset yang diduga terkait dengan perkara, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.Penggeledahan di rumah Silmy Karim menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menemukan dokumen, perangkat elektronik, maupun barang bukti lain yang dinilai relevan dengan perkara. Hasil dari penggeledahan tersebut nantinya akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum yang sedang dibangun oleh KPK.Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena menyangkut pelayanan keimigrasian yang berkaitan langsung dengan warga negara asing. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan akhir, dan seluruh proses akan diuji lebih lanjut di persidangan.
https://imnusantara.com/berita/baca/2026/06/05/kpk-geledah-rumah-silmy-karim-usai-ditetapkan-tersangka-dalam-kasus-dugaan-pemerasan-izin-tinggal-wna