Bogor, IMNUSANTARA.com - Terhadap partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, maka KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik (parpol) peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.Demikian Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang Putusan yang digelar pada Senin lalu (25/5/2026). Menanggapi itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, mengatakan ketentuan kuota 30 persen perempuan sebenarnya telah lama diatur dalam regulasi pemilu. Namun, putusan terbaru memberikan konsekuensi yang lebih jelas bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat tersebut.Menurutnya, perbedaan paling mendasar dibandingkan aturan sebelumnya terletak pada sanksi yang diberikan. Jika sebelumnya masih tersedia ruang perbaikan administrasi, kini terdapat ancaman pengguguran pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi kuota perempuan."Perbedaannya di sanksinya. Kalau dulu itu ketika belum 30 persen dikembalikan lagi untuk perbaikan berkas. Kalau sekarang ini kan sanksinya sudah tegas kalau akan digugurkan satu daerah pemilihan," ujar Ummi Wahyuni seperti dikutip RRIBogor saat Dialog Astacita Bogor Pagi edisi Selasa, 2 Juni 2026.Ia menilai putusan tersebut menjadi penegasan bahwa keterwakilan perempuan tidak lagi dipandang sebagai pelengkap dalam proses politik. Kehadiran perempuan harus benar-benar diwujudkan dalam pencalonan legislatif."Untuk teman-teman mungkin selama ini yang merasakan 30 persen perempuan itu hanya sebagai pemanis saja di dalam undang-undang kepemiluan. Kali ini 30 persennya harus benar-benar dilaksanakan," katanya.KPU sebagai pelaksana regulasi, lanjut Ummi, akan menjalankan seluruh ketentuan yang telah diputuskan oleh MK. Sistem informasi pencalonan yang digunakan KPU juga dinilai dapat membantu memantau pemenuhan kuota perempuan secara lebih efektif."Ini juga sebagai titik terang, sebagai penegasan bahwa perempuan punya andil. Kalau kemarin-kemarin mungkin dianggap sebagai pelengkap saja, kali ini harus benar-benar dilaksanakan," ucapnya.Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen. Dengan demikian, perempuan dapat memiliki ruang yang lebih besar dalam proses pengambilan kebijakan publik.Sebagai informasi berikut bunyi amar putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 : “Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".
https://imnusantara.com/berita/baca/2026/06/03/dalam-pemilu-mk-putuskan-keterwakilan-perempuan-30-persen-ummi-wahyuni--kali-ini-harus-benar-benar-dilaksanakan