Bogor, IMNUSANTARA.com - The Daun Cafe, wisata kuliner dengan konsep alam yang saat ini viral di kawasan Puncak Kabupaten Bogor, kini tengah menjadi sorotan publik.Pasalnya, Berdasarkan data Pertanahan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diperoleh redaksi, ditemukan kejanggalan serius terkait legalitas bangunan tersebut.Dikutip dari laman media harianrakyatjabar, cafe The Daun diduga kuat berdiri di atas lahan bersertifikat hak milik seluas 40.000 meter persegi yang diperuntukkan bagi kawasan pertanian.Dokumen yang dihimpun menunjukkan bahwa The Daun Cafe berlokasi di wilayah Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Kepemilikan lahan tersebut merujuk pada dua bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor Hak 11** dan 11***.Data koordinat lokasi menunjukkan titik 6.660902°S, 106.940293°E dengan dua Nomor Identifikasi Bidang (NIB), yakni 012*** dan 012***. Masing-masing bidang memiliki luas 20.000 meter persegi, sehingga total luas lahan mencapai 4 hektare dengan status Hak Milik.Kejanggalan mencolok terungkap saat koordinat tersebut dicocokkan dengan peta RTRW Provinsi. Sistem mengonfirmasi bahwa kawasan tersebut memiliki kode 32040000 yang dikategorikan sebagai Kawasan Pertanian. Dengan demikian, pendirian bangunan komersial di lokasi tersebut berpotensi melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku.Proses Hukum dan PenindakanKepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut. Saat ini, proses hukum telah dilimpahkan ke instansi terkait untuk tindakan lebih lanjut."Kami sudah memberikan teguran dan berkasnya telah dilimpahkan ke dinas. Sekarang tinggal menunggu tindakan dari Satpol PP," ujar Agung kepada media, Kamis (26/2/2025).Senada dengan hal tersebut, Camat Megamendung, Ridwan, mengungkapkan bahwa pihak kecamatan belum mengeluarkan izin apa pun terkait operasional kafe tersebut."Berdasarkan informasi yang kami terima, hingga saat ini The Daun Cafe belum memiliki atau mengantongi perizinan resmi dari pemerintah," tegas Ridwan, Jumat (27/2/2025).Ia menambahkan bahwa pihak Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantib) Kecamatan Megamendung akan segera melakukan pengecekan lapangan, termasuk mendalami isu terkait kewajiban pajak."Kami akan menerjunkan anggota Trantib untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, baik soal lokasi maupun kepatuhan pajaknya," imbuhnya.Analisis Hukum: Potensi Pelanggaran BeratGerkan Mahasiswa dari GMPRI menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi ringan, melainkan berpotensi masuk dalam kategori kejahatan tata ruang. Beberapa poin krusial yang disoroti meliputi:1. Pelanggaran RTRW: Kawasan Puncak merupakan zona lindung dan penyangga. Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pendirian bangunan harus sesuai dengan alokasi ruang yang ditetapkan.2. Ketidaksesuaian Izin: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seharusnya tidak dapat diterbitkan jika lokasi usaha berada di zona pertanian.3. Sanksi Pidana: Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 mengatur ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp500 juta bagi setiap orang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.4. Kewajiban Lingkungan: Sebagai usaha di kawasan rawan bencana, kafe ini wajib memiliki izin lingkungan atau minimal Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), yang mustahil terbit jika zonasi lahan tidak sesuai."Kami mendesak Bupati Bogor untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu," tegas Ketua Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Kabupaten Bogor, Yogi Ariananda, SH.The Daun Cafe mulai beroperasi dan viral pada akhir 2024, di masa kepemimpinan Bupati Bogor Iwan Setiawan. Fenomena ini menambah daftar panjang persoalan tata ruang di Kabupaten Bogor yang kerap menuai kritik.Hingga berita ini dimuat, manajemen The Daun belum memberikan tanggapan resmi. Namun, melalui akun tiktok @thedaunofficial, pihak pengelola mengumumkan penutupan sementara mulai 18 hingga 25 Februari 2025, dan direncanakan kembali beroperasi pada 26 Februari 2025 menyambut bulan suci Ramadan.
https://imnusantara.com/berita/baca/2026/03/06/the-daun-cafe-puncak-diduga-tabrak-aturan