Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/11/2025) memeriksa sembilan pimpinan perusahaan travel haji sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus penyelenggaraan ibadah haji periode tersebut. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Budi.Para saksi yang hadir antara lain Muhammad Syafii Antonio (Direktur Utama PT Tauba Zakka Atkia), Iwan Tigor Hamsana (Direktur PT Aril Buana Wisata), Wiwi Isbaniati (Direktur PT Albilad Universal), Salmin Alweyni (Direktur Utama PT Mideast Express), H Mohammad (Direktur PT Oranye Patria Wisata), Ismail Luthfi (Direktur Utama PT Sakinah Tour And Travel), Nurbethi (Direktur PT Asia Utama Wisata), Shady (Direktur PT Khalifa Wisata), dan Laila Machmud (Direktur PT Nabila Surabaya Perdana).Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji tahun 2024 ketika Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota itu diperoleh setelah lobi Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi, yang seharusnya diprioritaskan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang mencapai lebih dari 20 tahun. Namun tambahan tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.Padahal, aturan Undang-Undang Haji menetapkan kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota nasional. Akibat pembagian tersebut, Indonesia menetapkan kuota 213.320 untuk jemaah reguler dan 27.680 untuk jemaah khusus pada 2024. KPK menemukan kebijakan itu berdampak pada 8.400 jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat, tetapi akhirnya gagal berangkat.Dalam temuan awal, KPK menduga adanya kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Penyidik telah menyita sejumlah aset berupa rumah, kendaraan, dan uang dalam bentuk dolar. Tiga nama juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur, karena masih dibutuhkan keterangannya sebagai saksi.KPK turut menerima pengembalian uang dari pihak-pihak terkait. Uang itu diduga sebagai “uang percepatan” yang sebelumnya diserahkan kepada oknum di Kementerian Agama, kemudian dikembalikan setelah adanya kekhawatiran terkait pansus haji DPR tahun 2024. Proses penyidikan masih terus berjalan dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/11/20/kpk-periksa-9-pimpinan-travel-dalam-penyidikan-dugaan-korupsi-kuota-haji-2023-2024