Jakarta, Im Nusantara – Polda Metro Jaya memeriksa Dr. Tifa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada Rabu (12/11/2025). Pemeriksaan berlangsung beberapa jam dan mencakup sekitar 20 pertanyaan dari penyidik.Dalam keterangannya, Dr. Tifa menyebut terdapat perubahan dalam pasal yang dikenakan, lokasi kejadian (locus tempus), serta barang bukti yang diperiksa. “Pasalnya diganti, locus tempus diganti, dan barang buktinya juga berbeda,” ujarnya usai pemeriksaan.[*** mahasiswi-universitas-pakuan-jatuh-dari-lantai-tiga-usai-ujian ***]Ia menjelaskan sebagian besar pertanyaan penyidik berkaitan dengan kompetensinya sebagai dokter dalam menganalisis sejumlah pernyataan yang menjadi dasar laporan terhadap dirinya.Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan lanjutan kasus ini.Kasus ini berawal dari laporan yang menilai unggahan dan pernyataan Dr. Tifa di media sosial mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap pihak tertentu.[*** polda-metro-jaya-periksa-roy-suryo-terkait-kasus-dugaan-ijazah-palsu-jokowi ***]Kuasa hukum Dr. Tifa, Muhammad Taufik, menyebut pemeriksaan berjalan sesuai jadwal dan menilai unsur penghinaan masih perlu dibuktikan di pengadilan. “Teori penghinaan itu harus saling mengenal. Klien kami tidak punya hubungan pribadi dengan pelapor,” ujarnya.Kasus Dr. Tifa kini berada dalam tahap penyidikan lanjutan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/11/14/dr-tifa-diperiksa-sebagai-tersangka-kasus-pencemaran-nama-baik-di-polda-metro-jaya