JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Jumat (7/11/2025). Kedelapan tersangka tersebut ialah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan hasil penyidikan. “Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.[*** enam-siswa-sd-di-jakarta-timur-kembalikan-hp-yang-jatuh-ke-polisi-dapat-apresiasi-kapolres ***]Asep menegaskan, penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan sejumlah pihak, baik internal maupun eksternal. “Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” ujarnya.Sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Kamis (10/7/2025). Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi terkait kasus ini, termasuk laporan yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi. Lima laporan lainnya merupakan pelimpahan dari sejumlah polres, yang sebagian besar terkait dugaan penghasutan.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan, dari enam laporan yang diterima, tiga di antaranya telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor. “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Ade, Jumat (11/7/2025).[*** provos-bantu-kawal-mobil-yang-terjebak-macet-saat-antar-pasien-sakit-di-sukabumi ***]Dalam laporannya, Presiden Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, antara lain satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan layar konten di media sosial X, fotokopi ijazah beserta legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, dan lembar pengesahan.Atas dasar itu, para terlapor dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4). Polisi menyebut penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan mendalam atas laporan yang telah diperiksa secara komprehensif bersama ahli terkait.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/11/07/polisi-tetapkan-delapan-tersangka-dalam-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi