Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap TikToker Vadel Badjideh dalam kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan aborsi. Dalam putusan banding yang diterima pada Kamis (6/11/2025), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, menggantikan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.Dalam amar putusannya, PT DKI Jakarta menyatakan menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan pihak terdakwa. Majelis hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat serta serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban.[*** pria-muda-tewas-dianiaya-di-masjid-agung-sibolga-diduga-dipicu-larangan-tidur-di-masjid ***]“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi pengadilan.Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, hakim memerintahkan agar Vadel tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berjalan.[*** mkd-dpr-jatuhkan-sanksi-kepada-lima-anggota-nonaktif-tiga-terbukti-langgar-etik ***]Kasus ini bermula dari laporan artis Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan dan aborsi yang menimpa putrinya. Laporan tersebut kemudian diproses oleh kepolisian hingga berujung pada persidangan di PN Jakarta Selatan.Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel Badjideh, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Kini, hukuman tersebut diperberat setelah majelis hakim banding mempertimbangkan unsur kejahatan yang dilakukan terdakwa secara berulang dan merugikan korban secara fisik maupun psikologis.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/11/06/pengadilan-tinggi-dki-perberat-hukuman-vadel-badjideh-jadi-12-tahun-penjara