Jakarta, Im Nusantara – Lembaga Imparsial memberikan catatan kritis terhadap kinerja sektor pertahanan dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang akan genap setahun pada Minggu (20/10/2025). Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Minggu, Koordinator Peneliti Imparsial Annisa Yudha AS bersama Peneliti Wira Dika Orizha Piliang menyebut ada sejumlah persoalan serius yang menandai kemunduran reformasi di sektor keamanan dan pertahanan nasional.Imparsial menilai pemerintahan Prabowo–Gibran justru mempertegas rekonsolidasi militerisme di Indonesia. Pemerintah dan DPR dinilai mengambil langkah-langkah yang mendorong dominasi militer dalam ranah sipil, baik secara hukum maupun praktik di lapangan. “Kecenderungan ini mengancam prinsip dasar supremasi sipil, melemahkan mekanisme akuntabilitas demokratis, serta membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengarah pada bentuk pemerintahan yang semakin autokratis,” kata Annisa Yudha.Ia menjelaskan, fenomena militerisasi ruang sipil terlihat melalui keterlibatan TNI dalam proyek strategis nasional, seperti Food Estate di Merauke. Program ini diikuti dengan pembentukan lima batalyon infanteri penyangga daerah rawan di Papua, yang menurut Imparsial menyimpang dari fungsi utama TNI dan berpotensi memperburuk spiral kekerasan di wilayah tersebut. [*** kapolda-metro-jaya-ajak-masyarakat-jadi-polisi-bagi-diri-dan-lingkungan ***]“Langkah ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam menyelesaikan konflik secara damai, dan justru memperkuat ketakutan masyarakat serta dominasi militer di wilayah rawan konflik,” ujarnya.Selain itu, pelibatan TNI dalam program sosial seperti Makan Bergizi Gratis juga dikritik karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Pelibatan ini tidak hanya mengganggu profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga melanggar ketentuan UU,” tegas Annisa.Imparsial juga menyoroti pengangkatan prajurit aktif di jabatan sipil, seperti Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 39 dan 47 UU TNI. “Pengangkatan ini mencederai semangat reformasi TNI dan mengabaikan prinsip supremasi hukum,” lanjutnya.Kritik juga diarahkan pada pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 yang dinilai memberikan kewenangan berlebih. “Dengan klausul fungsi lain yang diberikan Presiden, DPN berpotensi menjadi lembaga superbody yang melampaui batas kewenangannya,” jelas Annisa.Peneliti Imparsial Wira Dika Orizha Piliang menambahkan bahwa rencana pembentukan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) di bawah Kodim juga bertentangan dengan semangat reformasi TNI. “Struktur ini merupakan warisan Dwifungsi TNI di masa Orde Baru dan berpotensi digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan,” katanya.Imparsial juga menyoroti maraknya kasus kekerasan dan tindak pidana yang melibatkan anggota TNI sepanjang 2025, seperti penembakan, penyerangan, dan pembunuhan yang ditangani lewat peradilan militer. “Pola kekerasan yang berulang ini menunjukkan adanya masalah struktural dan kultural dalam tubuh TNI,” ujar Wira.Menurutnya, sistem peradilan militer menciptakan ruang impunitas karena prosesnya tertutup dan tidak memenuhi prinsip fair trial. Ia menegaskan perlunya revisi terhadap UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar sesuai dengan prinsip equality before the law.[*** mahasiswa-unud-timothy-anugerah-diduga-bunuh-diri-karena-tekanan-dan-bullying-kasus-guncang-dunia-pendidikan ***]Wira juga menilai revisi UU TNI dan penerbitan Perpres No. 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Tugas dan Fungsi Jaksa memperkuat gejala bangkitnya militerisme dalam pemerintahan. “Praktik kekuasaan yang tidak mengoreksi kesalahan penerapan hukum, tetapi justru melegalisasinya dengan aturan baru membuktikan Indonesia semakin jauh dari cita negara hukum,” ujarnya.Selain itu, keterlibatan TNI dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) dinilai bertentangan dengan UUD 1945 karena memberikan TNI kewenangan penyidikan pidana siber. “Keterlibatan ini melanggar prinsip civilian supremacy dan berpotensi mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” tegasnya.Imparsial menilai bahwa dalam satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, negara mengalami kemunduran dalam agenda reformasi sektor pertahanan dan keamanan. “Kinerja Kementerian Pertahanan pada tahun pertama pemerintahan Prabowo–Gibran patut diberi rapor merah karena gagal memenuhi mandat reformasi sektor keamanan dan pertahanan,” kata Wira.Ia menambahkan, jika pola kebijakan ini berlanjut, Indonesia berisiko menghadapi pelanggaran HAM, melemahnya supremasi hukum, dan munculnya model pemerintahan yang otoriter. “Berdasarkan uraian di atas, kami memberikan rapor merah sektor pertahanan dalam satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran,” tutupnya.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/10/20/imparsial-beri-rapor-merah-untuk-sektor-pertahanan-di-tahun-pertama-pemerintahan-prabowo-gibran