Jakarta, Im Nusantara — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, karena diduga memperkaya 13 perusahaan dalam negeri dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Salah satu perusahaan yang disebut dalam dakwaan adalah PT Adaro Indonesia, milik Boy Thohir, kakak dari Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir. Perusahaan tersebut disebut menerima keuntungan sebesar Rp168.511.640.506 atau sekitar Rp168,5 miliar.Dalam dakwaan disebutkan, Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga menjual harga solar nonsubsidi di bawah harga pokok penjualan (HPP), sehingga merugikan PT PPN. “Terdakwa Riva Siahaan tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).[*** kades-cikuda-parungpanjang-jadi-tersangka-kasus-korupsi-polres-bogor-kantongi-dua-alat-bukti ***]Sebanyak 13 perusahaan disebut diuntungkan dalam praktik ini, di antaranya PT Berau Coal, PT Buma, PT Merah Putih Petroleum, PT Adaro Indonesia, PT Pama Persada Nusantara, PT Ganda Alam Makmur, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Aneka Tambang, PT Maritim Barito Perkasa, PT Vale Indonesia Tbk, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Indo Tambangraya Megah, dan PT Puranusa Ekapersada.“Dalam hal penjualan solar nonsubsidi telah memperkaya korporasi dengan jumlah keseluruhan Rp2.544.277.386.935,” kata jaksa.Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah memanggil Direktur PT Adaro Indonesia berinisial HG sebagai saksi pada Senin (4/8/2025). Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut. “HG selaku Direktur PT Adaro Indonesia. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.[*** karyawan-alfamart-perkosa-dan-bunuh-rekan-kerja-pelaku-ditangkap-di-purwakarta ***]Corporate Secretary Adaro Andalan, Ray Aryaputra, mengatakan bahwa PT Adaro Indonesia bukan satu-satunya perusahaan yang dipanggil menjadi saksi. “Terdapat perusahaan-perusahaan pembeli bahan bakar minyak solar lainnya yang juga turut dipanggil untuk memberikan kesaksian,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Selasa (12/8/2025).Ray menambahkan, HG telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai pembelian bahan bakar minyak untuk kegiatan operasional grup melalui proses tender yang diikuti oleh Pertamina dan pemasok lain sejak 2015. “Bapak HG hadir dan memberikan keterangan yang diminta oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia walaupun beliau tidak memahami korelasi antara kegiatan PT Adaro Indonesia dengan penyidikan perkara,” kata Ray.Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan dan akan terus mengikuti perkembangannya. “Sampai dengan tanggal penjelasan ini, tidak ada fakta/informasi material/kejadian penting yang dapat berpengaruh signifikan terhadap kinerja operasional perseroan,” ujarnya.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/10/13/perusahaan-kakak-erick-thohir-diduga-diuntungkan-rp168-miliar-dari-kasus-korupsi-pertamina