Jakarta, Im Nusantara – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengusulkan agar istilah gratifikasi dihapus dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas di DPR RI. Ia menilai istilah tersebut memiliki makna yang bias dalam praktik hukum pemberantasan korupsi.“Sekarang sudah di depan mata pembahasan tentang undang-undang perampasan aset. Mudah-mudahan sudah masuk, sebentar lagi. Nah, saya juga berharap, Pak Bob, itu perubahan-perubahan terhadap undang-undang korupsi,” kata Setyo dalam acara launching Beneficial Ownership (BO) Gateway di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).Menurut Setyo, kriminalisasi korupsi tidak hanya harus berfokus pada pengadaan barang dan jasa, sektor suap, atau hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi. Ia menilai istilah gratifikasi sebaiknya dihapus untuk menghindari tumpang tindih dengan kategori suap.[*** kajari-jakarta-barat-hendri-antoro-dicopot-usai-terima-uang-hasil-penggelapan-kasus-robot-trading-fahrenheit ***]“Jadi kriminalisasinya bukan hanya soal pengadaan barang dan jasa, bukan hanya sektor suap, bukan hanya soal-soal yang berkaitan dengan gratifikasi, dan lain-lain. Kalau perlu gratifikasi itu malah dihilangkan, dihapuskan saja, supaya tidak bias antara gratifikasi dengan suap,” lanjutnya.Setyo menjelaskan, bias tersebut muncul karena dalam praktiknya, seseorang dapat dianggap menerima suap apabila tidak melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah barang diterima.“Sekarang orang masih berpikir, ‘ah yang penting saya kasih waktu 30 hari’, begitu 30 hari, kurang satu detik lupa, lewat 32 hari, sudah kena aturan, jatuhnya masuk ke suap,” jelasnya.[*** rizki-juniansyah-pecahkan-rekor-dunia-dan-sabet-dua-emas-di-kejuaraan-dunia-angkat-besi-2025 ***]Ia menambahkan, revisi undang-undang korupsi diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Setyo meyakini, pemberantasan korupsi yang maksimal akan mendukung kebijakan strategis pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.“Nah ini tentu dari KPK sangat berharap bahwa perubahan undang-undang korupsi adalah sebuah keniscayaan yang untuk perbaikan pemberantasan korupsi di Republik Indonesia, utamanya mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah yang sudah sering disampaikan dalam program-program penting oleh Bapak Presiden,” pungkasnya.Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui 52 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 yang digelar di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/8/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/10/10/ketua-kpk-minta-istilah-gratifikasi-dihapus-dari-ruu-perampasan-aset-agar-tak-bias