Jakarta, Im Nusantara — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menerima uang hasil penggelapan barang bukti dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna usai pemeriksaan internal lembaga.“Itu (pencopotan) sudah (sanksi) terberat,” ujar Anang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/10/2025).[*** ammar-zoni-diduga-terlibat-peredaran-narkoba-di-rutan-salemba ***]Anang enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kemungkinan proses hukum pidana terhadap Hendri seperti yang diterapkan kepada jaksa Azam Akhmad Akhsya. Ia menegaskan bahwa langkah internal sudah dijalankan dan sanksi telah diberikan kepada Hendri.“Sudah, proses internal sudah. Sementara kan kita sudah kenakan sanksi yang bersangkutan,” katanya menegaskan.[*** rizki-juniansyah-pecahkan-rekor-dunia-dan-sabet-dua-emas-di-kejuaraan-dunia-angkat-besi-2025 ***]Kasus ini bermula dari perkara penggelapan uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya. Dalam dakwaan, Azam disebut membagikan sebagian hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro yang menerima Rp500 juta melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali.Azam sendiri telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada (11/9/2025) setelah terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan dari kasus robot trading Fahrenheit.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/10/10/kajari-jakarta-barat-hendri-antoro-dicopot-usai-terima-uang-hasil-penggelapan-kasus-robot-trading-fahrenheit