Jakarta, Im Nusantara – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT (22) asal Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23 September 2025). Ia diduga melakukan akses ilegal terhadap data nasabah sebuah bank swasta dan mengunggah hasil peretasan ke media sosial.Kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan kebocoran data nasabah. Dari hasil penyelidikan, WFT dituding mengakses serta menyebarkan 4,9 juta akun nasabah melalui akun X (dulu Twitter) bernama @bjorkanesiaa. Ia bahkan mengirim pesan ke akun resmi bank tersebut untuk mengklaim keberhasilan meretas database.“Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak pada Kamis (2 Oktober 2025) dikutip dari detiknews.[*** marquez-incar-kemenangan-perdana-di-mandalika-usai-kunci-gelar-juara-dunia ***]Ramai di Media SosialPenangkapan WFT langsung menjadi perbincangan di jagat maya. Muncul tangkapan layar Instagram Stories akun @Bjorkanism yang berisi tulisan provokatif: “you think its me? everyone uses my name, but you dont realize im still FREE the one who appeared in 2022.”Unggahan tersebut memicu spekulasi bahwa sosok Bjorka asli masih bebas, sementara nama hacker itu digunakan oleh pihak lain. Tagar #Bjorka bahkan sempat menjadi trending di X dengan beragam opini warganet yang meragukan keaslian tersangka.Aktivitas di Dark WebWakil Direktur Siber Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkap bahwa penyelidikan terhadap WFT telah dilakukan selama enam bulan. “Pelaku ini bermain di dark web sejak 2020, mengeksplor berbagai forum gelap tempat jual beli data,” ujarnya.[*** wartawan-diduga-dianiaya-saat-liput-kasus-keracunan-mbg-di-pasar-rebo ***]Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco, menambahkan WFT tidak hanya mengakses data bank, tetapi juga diduga memperoleh data ilegal dari sektor kesehatan hingga perusahaan swasta di Indonesia. “Data-data itu dijual di media sosial dengan harga mencapai puluhan juta rupiah,” jelasnya.Menurut Herman, motif pelaku adalah pemerasan, meski aksi itu belum sempat dilakukan. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa komputer dan ponsel yang digunakan dalam aksi peretasan.Kini WFT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/10/03/polisi-tangkap-pria-diduga-hacker-bjorka-di-minahasa-terkait-kebocoran-data-nasabah-bank