Jakarta, Im Nusantara – Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd. Langkah ini diambil karena TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangannya pada Jumat (3 Oktober 2025).Alexander menjelaskan, Komdigi menemukan dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi terkait perjudian online. Atas temuan itu, pihaknya mengajukan permintaan data mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.[*** kemang-masuk-daftar-39-kawasan-paling-keren-dunia-versi-timeout ***]“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” katanya.Namun, melalui surat resmi TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, perusahaan menyampaikan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal dalam menangani permintaan data. Oleh karena itu, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data sebagaimana diminta Komdigi.Alexander menegaskan, permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut mewajibkan PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap sistem elektronik dan atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.[*** polisi-tangkap-pria-diduga-hacker-bjorka-di-minahasa-terkait-kebocoran-data-nasabah-bank ***]“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ucap Alexander.Ia menambahkan, langkah tegas tersebut tidak semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegas Alexander.Lebih lanjut, Alexander menekankan bahwa seluruh PSE Privat wajib mematuhi hukum nasional yang berlaku. Komdigi juga berjanji akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan setiap platform digital menjalankan operasional secara penuh tanggung jawab.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/10/03/komdigi-bekukan-sementara-tdpse-tiktok-karena-tak-penuhi-kewajiban-data