Jakarta, Im Nusantara – Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membentuk lembaga independen yang berfungsi menerbitkan sertifikasi keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (1 Oktober).Dadan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan proses penentuan lembaga independen yang dinilai mampu menjalankan tugas sertifikasi tersebut. “Dan ini dalam proses persiapan untuk menentukan lembaga independen yang tersertifikasi, yang mampu melakukan sertifikasi keamanan pangan,” kata Dadan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1 September).[*** menkeu-purbaya-yudhi-sadewa-soroti-tingginya-tarif-cukai-rokok-hingga-sebut-istilah-firaun ***]Lebih lanjut, ia menyebut bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki dua sertifikasi untuk mendukung pelaksanaan program MBG. Sertifikasi pertama adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan. Sementara sertifikasi kedua adalah HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) yang akan dikeluarkan oleh lembaga independen terkait keamanan pangan.Selain urusan sertifikasi, BGN juga akan memperluas peran puskesmas dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam upaya mitigasi kesehatan serta penanganan darurat.Dadan menegaskan bahwa ke depan akan diberlakukan pembatasan penerima manfaat MBG maksimal 2.500 orang untuk setiap SPPG, terutama bagi satuan yang dinilai masih memiliki keterbatasan dalam kapasitas layanan. “Untuk beberapa SPPG yang masih kemampuannya terbatas, kita akan menerapkan pembatasan penerima manfaat maksimal 2.500,” ujarnya.[*** presiden-prabowo-pimpin-upacara-hari-kesaktian-pancasila-dan-doakan-pahlawan-di-sumur-maut-lubang-buaya ***]Untuk mendukung kebijakan tersebut, BGN juga menginstruksikan agar setiap SPPG mendapatkan pendampingan dari ahli masak terlatih. Selain itu, pelatihan rutin akan digelar secara berulang setiap dua bulan sekali guna meningkatkan kualitas layanan.Kebijakan ini muncul di tengah maraknya kasus keracunan makanan dalam program MBG di sejumlah daerah. Salah satu sorotan utama adalah kepatuhan SPPG terhadap Standar Prosedur Operasional (SOP), khususnya terkait aspek higienitas dalam penyajian makanan bagi penerima manfaat.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/10/02/bgn-bentuk-lembaga-independen-untuk-sertifikasi-keamanan-pangan-program-mbg