Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai momen untuk merefleksikan nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Peringatan ini bukan hanya rutinitas seremonial, melainkan pengingat bahwa Pancasila hadir sebagai ideologi pemersatu yang kokoh dan terbukti mampu menghadapi berbagai rongrongan ideologi lain yang berusaha menggoyahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dalam sejarah, lahirnya Hari Kesaktian Pancasila tidak lepas dari tragedi G30S/PKI tahun 1965. Saat itu, Pancasila terbukti mampu mengatasi rongrongan ideologi lain dan tetap menjadi dasar negara. Kesaktian Pancasila tidak dimaknai secara magis, melainkan melalui kekuatan filosofis, moral, dan historis yang terkandung di dalamnya.[*** keren--pembalap-kelahiran-bogor-felix-pm-juarai-kelas-250cc-mandalika-dan-tembus-7-besar-race-2-worldssp300-aragon-spanyol-2025 ***]Pancasila sendiri telah ditegaskan dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea keempat yang berbunyi:“…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”Dalam kerangka kehidupan bernegara, tegaknya Pancasila sebagai dasar negara sangat erat kaitannya dengan keberadaan lembaga-lembaga negara, terutama kekuasaan kehakiman. Independensi kehakiman menjadi salah satu pilar utama yang mencerminkan sila kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[*** prabowo-hadiri-akad-massal-26000-rumah-di-bogor-disambut-antusias-warga ***]Konstitusi menegaskan hal tersebut dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Sementara Pasal 24 ayat (2) menyebutkan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”Makna merdeka dalam pasal tersebut menegaskan bahwa hakim bebas dari campur tangan eksekutif, legislatif, maupun pihak eksternal lainnya dalam menjalankan tugasnya. Prinsip ini menjadi syarat mutlak bagi terwujudnya negara hukum (rechtstaat) sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”Penguatan lebih lanjut mengenai independensi kehakiman ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/10/01/hari-kesaktian-pancasila-jadi-momentum-refleksi-nilai-dasar-dan-independensi-kehakiman