Im Nusantara, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening dormant bank BUMN dari cabang yang berada di Jawa Barat dengan nilai mencapai Rp204 miliar.Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/9/2025).Menurut Brigjen Helfi, terdapat sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. “Modus sembilan tersangka melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana ke rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2025 dan diungkap oleh rekan-rekan penyidik dari Subdit II Perbankan Dittipideksus,” ujarnya.[*** rekening-dormant-bernilai-rp70-miliar-jadi-motif-pembunuhan-pegawai-bank ***]Kronologis bermula dari tersangka berinisial C yang menjadi otak sindikat sekaligus mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset. Ia menjelaskan cara kerja jaringan, mulai dari persiapan hingga eksekusi. Para eksekutor bahkan memaksa kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik teller dengan ancaman keselamatan bagi kepala cabang dan keluarganya.Pada akhir Juni 2025, jaringan sindikat bersama kepala cabang menyepakati eksekusi pemindahan dana. Transaksi dilakukan mendekati hari libur setelah jam operasional untuk menghindari sistem deteksi bank. Seorang eksekutor yang merupakan mantan teller kemudian melakukan akses ilegal ke sistem perbankan dengan memindahkan Rp204 miliar ke lima rekening penampungan. “Pemindahan dana dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” jelas Brigjen Helfi.Pihak bank yang menemukan kejanggalan transaksi segera melapor ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut ditindaklanjuti penyidik Subdit II Perbankan bersama PPATK dengan penelusuran dan pemblokiran aliran dana. “Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini terjadi berkat respon cepat analisis mendalam kecermatan dan kerja keras penyidik Subdit II Perbankan yang dibantu dan didukung penuh oleh rekan-rekan kami yang ada di PPATK,” tegas Helfi.[*** tasya-farasya-gugat-cerai-ahmad-assegaf-usai-dugaan-penggelapan-dana-perusahaan ***]Dari penyidikan, dana Rp204 miliar berhasil diselamatkan dan sembilan tersangka resmi ditetapkan. Mereka adalah AP (50) kepala cabang pembantu, GRH (43) consumer relations manager, C (41) mastermind, DR (44) konsultan hukum, NAT (36) mantan pegawai bank, R (51) mediator, TT (38) fasilitator keuangan ilegal, DH (39) serta IS (60) yang menyiapkan rekening penampungan.Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp204 miliar, 22 unit ponsel, satu hardisk internal, dua DVR CCTV, satu PC merk HP 260g4, dan satu notebook Asus ROG.Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni tindak pidana perbankan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar. Kemudian Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar. Selain itu juga UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/09/25/bareskrim-polri-bongkar-sindikat-pembobol-rekening-dormant-bank-bumn-senilai-rp204-miliar