Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat negara. Kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025. Aturan tersebut telah ditandatangani Presiden pada Senin (30 Juni 2025).Dalam dokumen resmi RKP, kebijakan kenaikan gaji ini masuk dalam daftar delapan Program Hasil Terbaik Cepat dan berada pada urutan keenam. Fokus utama diarahkan kepada beberapa kelompok ASN seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh. Selain itu, TNI, Polri, dan pejabat negara juga akan ikut mendapatkan kenaikan gaji.“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025 yang dikutip pada Sabtu (20 September 2025).Tambahan unsur pejabat negara sebagai penerima kenaikan gaji menjadi pembeda dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, karena sebelumnya tidak tercantum dalam kebijakan lama.Kenaikan gaji ASN, termasuk TNI/Polri, bukanlah agenda rutin setiap tahun. Berdasarkan catatan, rata-rata kenaikan atau penyesuaian gaji ASN berada pada kisaran 5 persen hingga 8 persen. Namun, hingga kini belum diumumkan secara resmi berapa persentase kenaikan gaji untuk tahun berjalan. Saat ini gaji ASN, TNI, dan Polri masih mengacu pada aturan yang berlaku sejak Senin (1 Januari 2024).Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, kenaikan gaji ASN relatif jarang dilakukan. Dalam satu dekade terakhir, hanya tercatat tiga kali kenaikan yaitu pada 2015 sebesar 5 persen, pada 2019 sebesar 5 persen, dan terakhir pada 2024 sebesar 8 persen.Jika ditarik lebih jauh ke belakang, catatan menunjukkan sejak 1977 terdapat sedikitnya 16 kali kenaikan gaji PNS termasuk gaji ke-13. Pada tahun 1977, gaji PNS golongan terendah hanya sekitar Rp 12.000 per bulan sementara golongan tertinggi Rp 120.000. Nilai tersebut bertahan hingga 1992 dan baru meningkat pada 1993 menjadi Rp 78.000 untuk golongan terendah serta Rp 537.600 untuk golongan tertinggi.Memasuki awal 2000-an, kenaikan gaji PNS terjadi hampir setiap dua tahun sekali hingga 2007. Pada 2001, gaji terendah tercatat Rp 500.000 dan tertinggi Rp 1.500.000. Pada 2007, gaji terendah mencapai Rp 760.500 dan tertinggi Rp 2.405.400.Kenaikan berlanjut hingga 2015 ketika gaji PNS golongan terendah naik menjadi Rp 1.486.500 dan tertinggi Rp 5.620.300. Pada 2019, gaji terendah tercatat Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200. Terakhir pada 2024, gaji terendah naik menjadi Rp 1.685.700 dan tertinggi Rp 6.373.200.[*** mk-tolak-uji-materi-syarat-pendidikan-calon-polisi-karena-pemohon-dinilai-tidak-punya-legal-standing ***]Selain gaji pokok, ASN juga berhak mendapatkan beragam tunjangan. Besarannya bergantung pada instansi dan jabatan masing-masing pegawai.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/09/22/pemerintah-prabowo-rencana-naikkan-gaji-asn-tni-polri-dan-pejabat-negara-dalam-rkp-2025