Mahkamah Konstitusi (MK) menolak memproses permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal bagi calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Permohonan yang meminta agar syarat pendidikan diubah menjadi minimal sarjana strata satu (S1) itu dinyatakan tidak dapat diterima.Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta pada Rabu (17 September 2025). “Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat menyampaikan amar putusan.Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Leon Maulana Mirza Pasha bersama seorang mahasiswa bernama Zidane Azharian Kemalpasha. Mereka menggugat Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur bahwa calon anggota Polri wajib berpendidikan paling rendah SMU atau sederajat.Menurut para pemohon, ketentuan tersebut dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Mereka berpendapat tugas kepolisian semakin kompleks dan membutuhkan penguasaan ilmu pengetahuan yang lebih mendalam. Oleh karena itu, standar pendidikan minimal S1 dinilai penting untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparat kepolisian.Namun MK berpendapat berbeda. Majelis menilai para pemohon tidak memiliki hubungan langsung yang dirugikan akibat keberlakuan ketentuan tersebut. Dengan demikian, keduanya tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang berhak mengajukan permohonan uji materi.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/09/22/mk-tolak-uji-materi-syarat-pendidikan-calon-polisi-karena-pemohon-dinilai-tidak-punya-legal-standing