Jakarta — Pemerintah resmi memperluas insentif pajak penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini awalnya berlaku untuk sektor industri padat karya, kini diperluas ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe (horeka). [*** pemerintah-buka-akses-koperasi-kelola-tambang-rakyat ***]Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pekerja di sektor pariwisata juga mengalami “tekanan besar, mirip dengan sektor industri padat karya.” Pemerintah menilai bahwa stimulus tambahan dibutuhkan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Karyawan yang memanfaatkan fasilitas ini diperkirakan akan memperoleh tambahan penghasilan bersih antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung besaran gaji dan tarif pajak yang sebelumnya dikenakan. [*** bahlil-tegaskan-spbu-swasta-bisa-beli-bbm-dari-pertamina-untuk-atasi-kelangkaan ***]Untuk pelaksanaannya, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk tiga bulan terakhir tahun 2025, dan Rp480 miliar untuk tahun 2026. Jumlah pekerja yang diproyeksikan menerima manfaat dari perluasan ini sekitar 552.000 orang. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu keringanan beban pekerja, tetapi juga menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata yang sempat tertekan pasca pandemi dan menghadapi lonjakan biaya produksi.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/09/19/pemerintah-bebaskan-pph-21-untuk-pekerja-bergaji-di-bawah-rp10-juta-diperluas-ke-sektor-pariwisata