Jakarta, Im Nusantara — Isu pajak senilai Rp340 miliar yang menyeret nama presenter dan Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, kembali jadi sorotan publik. Tuduhan muncul dari perhitungan publik yang mengaitkan kekayaan tercatat Raffi di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sekitar Rp1 triliun dengan kewajiban pajak tinggi. Prianto Budi Saptono, pengamat pajak sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, menilai klaim tersebut menyesatkan karena mengabaikan aspek administratif dan substansi perpajakan. Menurut dia, harta senilai Rp1 triliun di LHKPN tidak otomatis sama dengan penghasilan setahun yang dikenai pajak progresif. [*** presiden-buruh-serukan-unjuk-rasa-damai-tanpa-kekerasan ***]Prianto menjelaskan bahwa sistem pajak di Indonesia membedakan antara pajak pusat dan daerah, serta hanya sebagian kecil jenis pajak yang relevan langsung dengan kepemilikan dan transaksi harta, seperti Pajak Penghasilan (PPh), PPN, BTHTB, dan PBB. Ia juga mengatakan bahwa nilai harta yang dilaporkan sering didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan bangunan, bukan nilai pasar transaksi aktual. [*** parlemen-eropa-minta-pengakuan-negara-palestina-lewat-resolusi-mayoritas ***]Hingga saat ini belum ada penghitungan resmi dari otoritas pajak yang menyatakan bahwa Raffi Ahmad memang memiliki kewajiban membayar pajak sebesar Rp340 miliar. Prianto mendesak agar publik berhati-hati dalam menyebarkan estimasi pajak tanpa dasar hukum atau data yang valid.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/09/15/isu-pajak-rp340-miliar-seret-raffi-ahmad-ini-penjelasan-ahli-pajak