Aceh Besar – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di dua lokasi berbeda wilayah Aceh Besar. Selain tanaman ganja, petugas juga mengamankan sekitar 50 kilogram ganja kering siap edar.Operasi dilakukan Rabu (10/9/2025) setelah tim apel di Lamteuba, lalu bergerak menuju lokasi dengan medan terjal dan hanya bisa ditempuh sebagian dengan berjalan kaki. Ladang pertama ditemukan di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, seluas ±1,3 hektare. Di sana tumbuh sekitar 3.500 batang ganja setinggi 50–150 cm dengan berat basah sekitar 1,4 ton. Lokasi kedua berada di Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya, seluas ±0,7 hektare dengan 1.500 batang tanaman."Luas lahan di Desa Pulo sekitar 1,3 hektare. Terdapat lebih kurang 3.500 batang pohon setinggi 50-150 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai lebih kurang 1,4 ton," kata Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN Kombes Riki Kurniawan kepada wartawan di lokasi.Pemusnahan ini merupakan hasil penyelidikan selama sepekan berdasarkan laporan masyarakat. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan. BNN masih menelusuri pemilik lahan sekaligus pengelola penanaman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan narkotika jenis tanaman dapat diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.[*** hanya-18-hari-menjabat-kepala-bnn-lumpuhkan-11-jaringan-narkoba ***]"Kami belum dapat tersangkanya. Ke depan penyelidikan akan tetap dilanjutkan, sehingga bisa saja di kemudian hari kita bisa dapatkan penanam ganja," ujar Riki.Aksi pemusnahan ini menegaskan komitmen BNN dalam memberantas narkotika hingga ke akar, khususnya di daerah rawan seperti Aceh. Namun, tantangan tetap besar: penanaman ulang di kawasan terpencil, lemahnya pengawasan lahan, hingga perlunya partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/09/14/bnn-musnahkan-2-hektare-ladang-ganja-di-aceh-besar