Brussels / Jakarta, 12 September 2025 — Parlemen Eropa pada Kamis, 11 September 2025, mengesahkan sebuah resolusi yang menyerukan pengakuan negara Palestina. Resolusi ini disetujui mayoritas anggota parlemen Uni Eropa dengan rekapitulasi suara: 305 mendukung, 151 menolak, dan 122 abstain. Dalam resolusi tersebut, anggota Parlemen Eropa mendesak negara-negara anggota dan institusi Eropa agar mengambil langkah diplomatik konkret untuk mengakui Palestina, sebagai bagian dari upaya mencapai penyelesaian dua negara (two-state solution) yang adil.[*** i-league-larang-penonton-rekam-video-pertandingan-untuk-jaga-hak-siar ***] Resolusi itu juga memuat tuntutan agar dilaksanakan gencatan senjata permanen dan pembebasan tanpa syarat semua sandera di Gaza. Meski mendukung hak Israel untuk membela diri, Parlemen Eropa menolak operasi militer yang dianggap “tanpa pandang bulu” yang menimbulkan korban sipil besar. Sejumlah negara anggota Uni Eropa sebelumnya telah lebih dulu mengakui Palestina. Contohnya Bulgaria, Siprus, Hungaria, Polandia, dan Rumania sejak 1988. Pada periode lebih belakangan, Swedia, Spanyol, Irlandia, dan Slovenia juga memberikan pengakuan. Selain itu, Prancis, Belgia, Luxemburg, dan Malta menyatakan akan mengumumkan pengakuan resmi dalam Majelis Umum PBB bulan ini.[*** presiden-prabowo-setujui-menkeu-purbaya-tarik-rp200-triliun-dari-bi-untuk-dorong-ekonomi ***]"Sesuai dengan komitmen historisnya untuk perdamaian yang adil dan abadi di Timur Tengah, saya telah memutuskan bahwa Prancis akan mengakui Negara Palestina. Saya akan membuat pengumuman resmi di Majelis Umum PBB pada bulan September," tulis kepala negara Prancis tersebut di media sosial X dan Instagram, akhir Juli 2025 lalu.Resolusi ini dipandang sebagai satu langkah diplomatik penting dalam geopolitik Timur Tengah, mengingat ketegangan berkepanjangan antara Palestina dan Israel serta isu kemanusiaan yang terus dikedepankan oleh masyarakat internasional.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/09/13/parlemen-eropa-minta-pengakuan-negara-palestina-lewat-resolusi-mayoritas