Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, atas dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP). Penahanan berlaku selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025, dan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Jakarta Timur. "(Dayang) menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Saudara ROC," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (25/8).[*** haornas-ke-42-kemenpora-angkat-tema-olahraga-satukan-kita-untuk-memperkokoh-persatuan-bangsa ***]Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Awang Faroe Ishak, mantan Gubernur Kaltim, sebagai tersangka. Namun penyidikan terhadapnya dihentikan karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Peran Dayang Donna bermula ketika ia diduga meminta uang kepada pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) untuk memperlancar proses perpanjangan enam IUP perusahaan milik ROC. Ia menghubungi Amrullah, Kepala Dinas ESDM Kaltim, melalui perantara. Permintaan jumlah uang yang diajukan semula Rp 1,5 miliar, tetapi kemudian dinaikkan menjadi Rp 3,5 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 3 miliar diserahkan dalam bentuk dolar Singapura dan sisanya Rp 500 juta dalam rupiah dalam sebuah pertemuan dengan Rudy di hotel. [*** banjir-besar-terjang-bali-tewaskan-dua-warga-dan-puluhan-dievakuasi ***]Dayang Donna dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/09/11/kpk-tahan-anak-eks-gubernur-kaltim-awang-faroek-terkait-korupsi-izin-tambang