Jakarta, 10 September 2025 – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan pentingnya kepatuhan jajaran kepolisian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal pencemaran nama baik. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menekankan bahwa hanya individu yang berhak melapor, bukan institusi atau badan hukum seperti TNI, Polri, maupun lembaga pemerintah lainnya."Saya kira di putusan MK itu harus menjadi pedoman bahwa institusi, badan hukum soal pencemaran nama baik tidak bisa. Silakan dicek kembali putusan MK tersebut. Itu yang harus jadi pedoman, sehingga penegakan hukum itu berdasarkan aturan hukum yang ada," kata Anam kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).[*** apple-luncurkan-iphone-17-secara-global-dengan-varian-baru-iphone-17-air ***]Pernyataan ini muncul setelah Dansatsiber Mabes TNI, Brigjen J.O. Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengkonsultasikan dugaan pencemaran nama baik oleh kreator konten Ferry Irwandi terhadap institusi TNI. Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, juga mengingatkan bahwa sesuai putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, laporan pencemaran nama baik hanya sah bila diajukan perorangan."Termasuk oleh Polda Metro, atau oleh polda-polda lain. Pencemaran nama baik gitu-gitu putusan Mahkamah Konstitusi sudah membatasinya," tutur dia.Choirul Anam menegaskan penegakan hukum harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, independensi, serta menjunjung hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan berekspresi. Ia meminta aparat tidak melampaui kewenangan hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi demokrasi.[*** banjir-besar-terjang-bali-tewaskan-dua-warga-dan-puluhan-dievakuasi ***]"Kami mengingatkan Polda Metro maupun polda-polda yang lain. Yang pertama memang penegakan hukum itu harus diletakkan pada nilai yang sangat prinsip yaitu independensinya, akuntabilitasnya dan nggak boleh melanggar prosedur dan hukum yang berlaku. Sehingga nuansa independensi jadi kuat di sini, fairness jadi kuat di situ dan aksesibilitas terhadap berbagai hak itu juga harus dilalui," tutur dia."Yang kedua kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang Dasar kita, dalam spirit konstitusionalismenya itu meletakkan kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dan berkumpul itu menjadi satu rumpun art, apalagi dalam konstitusi kita juga dilihat sebagai spirit partisipasi dalam konteks ruang publik penyelenggaraan negara, penyelenggaraan pemerintahan," katanya."Sehingga ini harus jadi satu spirit dalam konteks tata kelola kerja-kerja kepolisian. Oleh karena sekali lagi mengingatkan Polda Metro dan polda-polda lain agar memahami betul soal kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, termasuk berkumpul, termasuk partisipasi publik, dalam konteks negara kita UUD kita mempertegas itu, termasuk dalam UU 39 soal HAM," imbuhnya.[*** kerugian-akibat-demonstrasi-anarkis-agustus-september-2025-hampir-capai-ratusan-miliar ***]Putusan MK sendiri menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan institusi atau korporasi. Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan UU ITE secara berlebihan dalam membatasi kritik dan ekspresi publik.Dengan adanya peringatan dari Kompolnas, diharapkan setiap proses hukum yang melibatkan dugaan pencemaran nama baik dapat berjalan sesuai koridor hukum dan tetap menghormati prinsip demokrasi di Indonesia."Oleh karena terdapat adanya ketidakjelasan batasan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang diserang kehormatan atau nama baiknya, maka norma pasal a quo rentan untuk disalahgunakan," ujar MK.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/09/10/kompolnas-ingatkan-polisi-patuh-putusan-mk-institusi-tak-bisa-lapor-pencemaran-nama-baik