Jakarta, 4 September 2025 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya sikap santun dan terhormat (“gentleman”) dalam menghadapi proses hukum atas kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung kerusuhan. Ia menilai bahwa Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, bersama tersangka lainnya, memiliki hak untuk menguji legalitas penetapan tersangka melalui praperadilan jika merasa tidak tepat .Yusril mendorong agar pembelaan disampaikan melalui jalur hukum, seperti menyewa advokat untuk menanggapi bukti yang disampaikan aparat, dan bukan melalui tekanan politik atau tekanan kelompok . Menurutnya, proses hukum yang berjalan adil adalah sarana bagi pembuktian dan pemeriksaan argumentasi secara terbuka di depan pengadilan .[*** pasutri-di-balik-grup-wa-ajak-massa-geruduk-rumah-sahroni ***]"Dilakukan perlawanan secara hukum yang gentleman. Kalau memang kita berani melakukan sesuatu ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi," kata dia kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/9/2025)."Bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua itu, mengatakan bahwa sebenarnya tidak cukup bukti, dan sebagainya. Bisa ngajukan pra-peradilan dan sebagainya," ujar dia."Misalnya ada aspek yang diduga misalnya penghasutan didalamnya, itukan penyidik berhak saja menyangka begitu. Tapi orang yang disangka berhak juga menyangkalnya, ya laksanakan secara fair dan adil," sambungnya[*** asa-laras-faizati-usai-jadi-tersangka-buntut-ajak-bakar-mabes-polri ***]Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa masyarakat publik akan mampu menilai argumen mana yang lebih kuat—antara pihak penegak hukum dan kuasa hukum tersangka—dengan melihat proses pengadilan yang transparan . Pemerintah diyakini telah bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, dan tindakannya dinilai tetap menjunjung prinsip keterbukaan dan keadilan .Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/09/08/yusril-minta-delpedro-dan-tersangka-demo-ricuh-gentleman-hadapi-proses-hukum