Jakarta – Polisi telah menangkap pasangan suami istri berinisial SB (35) dan G (20) yang diduga memicu aksi geruduk dan penjarahan rumah anggota DPR, Ahmad Sahroni. Keduanya merupakan pengendali grup WhatsApp mulai dari nama “Kopi Hitam” hingga “ACAB 1312”, yang digunakan mengajak 192 anggota untuk datang ke kediaman tersebut."Keduanya adalah suami istri," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025) malam.[*** asa-laras-faizati-usai-jadi-tersangka-buntut-ajak-bakar-mabes-polri ***]Tak hanya lewat WhatsApp, SB dan G juga menebar konten provokasi di Facebook lewat akun “Nannu” dan “Bambu Runcing”. Materinya dinilai menimbulkan kebencian dan menghasut massa demi merusak rumah Sahroni dan Polres Jakarta Utara.Himawan mengatakan modus mereka adalah untuk mengunggah konten yang menimbulkan rasa benci. Selain itu, mereka juga menghasut massa agar melakukan aksi geruduk rumah Sahroni."Modus operasi yang bersangkutan yaitu membuat dan menggugah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook," ungkapnya.[*** menperin-beri-lampu-hijau-iphone-17-dijual-di-indonesia ***]Keduanya ditangkap pada 1 September 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dibawa ke Mabes Polri, di mana penyidik menyita dua buah ponsel sebagai barang bukti.SB dan G kini dijerat Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE (ancaman maksimal 6 tahun penjara), serta Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun) dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP (ancaman 4 tahun).
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/09/08/pasutri-di-balik-grup-wa-ajak-massa-geruduk-rumah-sahroni