Jakarta, 2 September 2025 – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, penyebaran informasi elektronik palsu, serta eksploitasi anak dalam demonstrasi anarkis di depan DPR pada Agustus lalu. Polisi menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak terkait dugaan mobilisasi pelajar di bawah umur.Penangkapan Delpedro menuai sorotan karena dilakukan malam hari di kantor Lokataru tanpa surat penggeledahan resmi, merusak CCTV, serta membatasi akses hukum dan keluarga. Tim advokasi juga menyebut seorang staf Lokataru, Mujaffar Salim, ikut ditangkap dan langsung dijadikan tersangka.[*** kpk-sita-15-mobil-milik-satori-nasdem-dalam-kasus-korupsi-dana-csr ***]Komnas HAM menilai praktik tersebut berpotensi melanggar hak asasi, termasuk hak kebebasan berpendapat. Mereka meminta polisi menegakkan hukum secara transparan, adil, dan mengedepankan prinsip restorative justice, agar penanganan kasus ini tidak menimbulkan preseden buruk bagi demokrasi dan perlindungan anak di Indonesia.Menurut tim advokasi, penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru Foundation, Jalan Kunci Nomor 16, Kayu Putih, Jakarta Timur. “Delpedro dijemput paksa oleh tujuh hingga delapan anggota Polda Metro Jaya dari Subdit II Keamanan Negara, di luar jam kerja normal,” ujar tim advokasi.[*** bem-ui-minta-pembentukan-tim-investigasi-dugaan-makar-usut-kasus-kerusuhan ***]Tim advokasi menjelaskan, aparat sempat menunjukkan surat penangkapan. Namun, Delpedro mempertanyakan legalitas dokumen serta pasal-pasal yang dituduhkan. “Ada ketidakjelasan informasi sejak awal. Delpedro bahkan meminta didampingi penasihat hukum, tetapi tidak diberikan,” lanjut tim advokasi.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/09/04/direktur-lokataru-ditangkap-kena-kuhp-uu-perlindungan-anak-dan-ite