JAKARTA, Im Nusantara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota haji 2024 yang berdampak pada 8.400 calon jemaah haji. Mereka sudah menunggu antrean selama lebih dari 14 tahun namun akhirnya gagal berangkat.“Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).Asep menegaskan kasus ini merupakan sebuah ironi dan harus menjadi peringatan agar praktik serupa tidak terulang. Ia menjelaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan seharusnya mengikuti ketentuan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.[*** gita-maizan-choir-yogyakarta-raih-juara-umum-di-the-9th-singapore-international-choral-festival-2025 ***]“Ini menjadi sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” ujarnya.KPK saat ini menyidik dugaan penyelewengan kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkara ini, diduga terdapat pelanggaran terhadap pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sedangkan kuota haji khusus sebesar 8 persen. Artinya, dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 diperuntukkan bagi jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah khusus.[*** pesawat-amole-air-tergelincir-dan-terbakar-di-bandara-aminggaru-ilaga ***]“Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tetapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.“Jadi kan berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.KPK menaksir kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, lembaga antirasuah tersebut telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/08/27/kpk-ungkap-8400-jemaah-haji-gagal-berangkat-akibat-dugaan-korupsi-kuota