Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merupakan suami dari seorang pegawai komisi antirasuah tersebut."Benar, salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Selasa (26 Agustus 2025).[*** kisah-ilham-pradipta-bankir-korban-penculikan-yang-pernah-jadi-penyiar-radio ***]Budi menegaskan, hubungan keluarga tersebut tidak akan menghalangi jalannya proses hukum. Hal ini sejalan dengan komitmen KPK dalam menegakkan prinsip zero tolerance terhadap perbuatan melawan hukum. "Hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya," jelas Budi setelah memastikan istri tersangka yang merupakan pegawai KPK telah diperiksa.Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa komisi tidak akan menoleransi siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum maupun melanggar kode etik. "Termasuk terhadap pegawai tersebut, jika di kemudian hari ditemukan ada bukti lain yang melibatkan yang bersangkutan," tutupnya.[*** prabowo-lantik-sejumlah-pejabat-tinggi-negara-di-istana-merdeka ***]Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka. Mereka adalah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, serta Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan. Selain itu, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, dan Koordinator Supriadi juga ikut terjerat.Dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/08/26/kpk-pastikan-proses-hukum-suami-pegawai-tetap-berjalan-dalam-kasus-dugaan-pemerasan-sertifikat-k3