JAKARTA — Kasus kematian seorang balita di Sukabumi dengan kondisi tubuh penuh cacing menimbulkan rasa khawatir di masyarakat. Banyak orang kemudian berbondong-bondong mencari obat cacing. Namun, Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada, Prof Zullies Ikawati, menegaskan bahwa konsumsi obat cacing tidak diwajibkan untuk semua kalangan.Ia menjelaskan, orang yang sehat, tinggal di lingkungan dengan sanitasi bersih, dan tidak menunjukkan gejala kecacingan tidak perlu ikut-ikutan mengonsumsi obat. “Pemberian obat cacing dianjurkan secara rutin setiap 6 bulan sekali, baik untuk anak-anak maupun orang dewasa yang tinggal di daerah endemis. Hal ini sejalan dengan rekomendasi WHO dan Kementerian Kesehatan RI melalui program mass drug administration (MDA),” ujar Prof Zullies kepada wartawan pada Jumat (22/8/2025).[*** kisah-ilham-pradipta-bankir-korban-penculikan-yang-pernah-jadi-penyiar-radio ***]Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk kelompok yang berisiko tinggi, pemberian obat cacing bulanan dianjurkan karena telur cacing dapat bertahan lama di lingkungan sehingga memicu infeksi ulang. “Seseorang bisa kembali terinfeksi dalam beberapa minggu hingga bulan setelah pengobatan. Obat hanya membunuh cacing dewasa,” bebernya.Prof Zullies juga mencontohkan jenis obat yang biasa diberikan, yakni albendazol 400 mg atau mebendazol 500 mg dosis tunggal. Obat tersebut efektif membunuh cacing dewasa, tetapi tidak dapat mencegah telur atau larva baru masuk ke dalam tubuh.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/08/23/prof-ugm-ingatkan-obat-cacing-tidak-wajib-untuk-semua-orang