Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapi polemik terkait besaran tunjangan rumah bagi anggota Dewan yang mencapai Rp 50 juta per bulan. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa nilai tersebut sudah melalui kajian sesuai dengan kondisi harga di Jakarta.“Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan kantornya ada di Jakarta,” ujar Puan seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (21 Agustus 2025).Meski demikian, Puan mengklaim pimpinan DPR terus memperhatikan aspirasi masyarakat yang mengkritisi kebijakan tersebut. “Kalau kemudian ada hal-hal yang memang dianggap masih belum sempurna, masih terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut,” ucapnya.[*** perempuan-hilang-saat-cari-pakis-di-sungai-ambawang-ditemukan-selamat ***]Lebih dari 500 anggota DPR periode 2024–2029 diketahui menerima tunjangan rumah puluhan juta rupiah per bulan. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, legislator Senayan memperoleh tunjangan perumahan karena tidak lagi difasilitasi rumah jabatan anggota (RJA).Sejak pelantikan pada Oktober 2024, fasilitas RJA dialihkan menjadi tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan. Tunjangan tersebut dimasukkan ke dalam komponen gaji bulanan sehingga menambah total pendapatan anggota DPR.Indra menilai rumah jabatan di Kalibata, Jakarta Selatan, tidak lagi layak huni. Menurutnya, kondisi bangunan yang sudah tua membuat biaya pemeliharaan menjadi tidak ekonomis. “Kami banyak menerima keluhan dari anggota DPR terkait dengan bangunan yang sudah berusia tua dan sering mengalami kerusakan yang cukup parah, terutama bocoran dan air hujan dari sungai yang melintasi tengah-tengah perumahan juga,” kata Indra ketika dihubungi pada Senin (18 Agustus 2025).[*** menteri-zulhas-emban-jabatan-baru-terkait-swasembada-pangan-dari-prabowo-apa-tugasnya ***]Ia menambahkan bahwa Sekretariat Jenderal DPR tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan rumah jabatan tersebut. Kebijakan itu telah dibahas sejak masa pimpinan DPR periode 2019–2024. Penetapan besaran tunjangan pun dilakukan secara formal bersama Kementerian Keuangan.Menurut Indra, usulan Sekretariat Jenderal DPR telah disetujui Kementerian Keuangan pada Agustus 2024. Nominal Rp 50 juta ditetapkan setelah melalui potongan pajak dengan patokan berdasarkan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/08/22/polemik-tunjangan-rumah-dpr-rp-50-juta-per-bulan-puan-maharani-sebut-sesuai-harga-di-jakarta