Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak boleh dipungut biaya. Penegasan ini tertuang dalam pertimbangan putusan MK pada perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).Dalam perkara tersebut, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 11 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 yang berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggarakannya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, permohonan itu ditolak.[*** polri-dan-bulog-salurkan-2424-ton-beras-dalam-gerakan-pangan-murah-serentak ***]Meskipun demikian, MK menegaskan kembali putusan sebelumnya, yakni putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan bahwa pendidikan dasar untuk usia 7–15 tahun tidak boleh dipungut biaya. “Dalam amar putusannya (3/PUU-XXII/2024) Mahkamah menyatakan pada pokoknya bahwa Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’,” tulis putusan yang dibacakan pada Kamis (14 Agustus 2025).MK menegaskan sikapnya bahwa dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, negara wajib mengalokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan, dengan fokus utama pada jenjang pendidikan dasar.[*** tabola-bale-siap-guncang-istana-di-hut-ke-80-ri ***]Menurut Mahkamah, hal ini merupakan amanat konstitusi sesuai Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya. “Sebagaimana telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024,” bunyi putusan MK dalam perkara 111/PUU-XXIII/2025.Sebelumnya, pada 27 Mei 2025, MK juga memutuskan bahwa pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta harus diselenggarakan tanpa biaya. Saat itu Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 21 Ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan pendidikan dasar harus dimaknai berlaku bagi lembaga pendidikan yang dikelola pemerintah maupun masyarakat.Mahkamah menilai, fakta di lapangan masih menunjukkan adanya warga negara yang harus membayar biaya pendidikan dasar di sekolah swasta. Kondisi tersebut dianggap tidak sesuai dengan perintah konstitusi karena UUD 1945 tidak membedakan pendidikan dasar yang wajib ditanggung negara. Menurut Mahkamah, norma tersebut jelas mewajibkan negara menanggung biaya pendidikan dasar agar seluruh warga negara dapat melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasar.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/08/16/mk-tegaskan-pendidikan-dasar-sembilan-tahun-sd-smp-wajib-gratis