Dualisme BEM UI Makin Kompleks, Kubu Ungu Klaim Terima SK RektoratKepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kini mengalami dualisme, setelah munculnya kubu baru bernama BEM Ungu yang diklaim mendapat legalitas langsung dari Rektorat UI. Sementara itu, kubu yang lama, BEM Kuning, menegaskan bahwa pengangkatan tersebut merupakan hasil intervensi dan melanggar aturan internal mahasiswa. Agus Setiawan, mewakili BEM Ungu bersama Bintang Maranatha Utama, menjelaskan bahwa keputusan menerima Surat Keputusan (SK) dari Rektorat diambil setelah lima bulan menunggu kejelasan proses internal. Menurut dia, hal tersebut diperlukan agar BEM UI tidak berisiko dibekukan. [*** anggaran-makan-bergizi-gratis-2026-naik-drastis-jadi-rp335-triliun ***]Di sisi lain, kubu BEM Kuning, dipimpin oleh Zayyid Sulthan Rahman, menganggap rektorat telah berpihak dan melemahkan kemandirian organisasi mahasiswa. Puncaknya, keberadaan BEM Ungu bahkan diikutsertakan dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB), yang dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap legitimasi BEM Kuning. Pihak Universitas Indonesia, melalui Direktur Humas Arie Adriansyah, menegaskan bahwa kampus tidak membentuk BEM tandingan. Meski begitu, secara resmi, hanya BEM Ungu yang dianggap sah secara legal karena telah memiliki SK Rektor. Sebaliknya, BEM tanpa SK dianggap tidak memiliki legitimasi dan berpotensi kehilangan akses fasilitas kampus. "Respons saya terhadap PKKMB yang justru mengundang BEM Ungu ini merepresentasikan bahwa rektorat dan juga jajaran direktorat mahasiswa, kemahasiswaan, dan beasiswa di UI itu tidak berpihak kepada mahasiswa," kata Zayyid kepada Tempo Selasa, 12 Agustus 2025.[*** polri-dan-bulog-salurkan-2424-ton-beras-dalam-gerakan-pangan-murah-serentak ***]Ia mengklaim bahwa mahasiswa memiliki independensi dan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa UI (IKM UI). Zayyid berpendapat bahwa ini bukanlah dualisme yang besar, karena mahasiswa sudah jelas berpihak pada BEM Kuning."Kegiatan mahasiswa adalah urusan internal masing-masing, dan UI akan selalu memfasilitasi semua kegiatan mahasiswa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Arie.Sementara itu, di dalam unggahan @bemui_official menyebutkan bahwa kehadiran BEM "Ungu" melanggar Ketetapan Kongres Mahasiswa Nomor 029/TAP/KMUI/III/2025, yang menyatakan pengangkatan pengurus BEM tidak didasarkan pada Nota Dinas. Kongres Mahasiswa UI (KM UI), sebagai forum tertinggi, telah berupaya menyelesaikan sengketa, namun Rektorat tidak mengakui legitimasinya.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/08/16/dualisme-bem-ui-makin-kompleks-kubu-ungu-klaim-terima-sk-rektorat