Halmahera Timur – Polisi menangkap Aditya Hanafi (27) atas dugaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya di Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, KLP alias Tiwi (30). Aksi keji itu disertai upaya pelaku menutupi jejak dengan memanfaatkan ponsel korban.Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya menjelaskan, pembunuhan diduga terjadi pada Jumat (18/7/2025) malam. Jenazah korban baru ditemukan dalam kondisi membusuk pada Kamis (31/7/2025).“Dari situ dapatlah fakta-fakta baru, petunjuk baru yang mengatakan bahwasanya korban ini terakhir terlihat tanggal 17 Juli 2025. Itu kondisi korban terakhir kali masuk kantor,” ujar Habiem kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).[*** kpk-ungkap-kerugian-negara-kasus-kuota-haji-2024-capai-lebih-dari-rp-1-triliun ***]Berdasarkan kondisi jenazah, polisi memperkirakan korban meninggal pada 18-19 Juli. Saat pemeriksaan internal BPS Haltim, dua pegawai belum sempat dimintai keterangan, yakni Aditya Hanafi dan Almira Fajriyanti Marsaoly—calon istri pelaku. Keduanya diketahui mengambil cuti menikah sejak 7 Juli.Habiem menyebut ada informasi yang menguatkan kecurigaan polisi. Aditya tercatat berada di Halmahera Timur pada 16-19 Juli, sementara Almira berada di Ternate untuk persiapan pernikahan.“Jadi kita makin kuat nih kecurigaan kita, ngapain dia ke Haltim, sedangkan dia udah mau nikah,” kata Habiem.Akhirnya, polisi menangkap Aditya, dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Penyelidikan juga mengungkap korban mengajukan cuti pada 21-25 Juli 2025, padahal ia sudah tewas. Belakangan diketahui pengajuan cuti tersebut dilakukan pelaku melalui ponsel korban.“Itu yang mengajukan cuti itu dari si pelaku, karena pelaku bisa mengakses HP-nya korban karena udah memaksa meminta password dan sebagainya,” ungkap Habiem.[*** dugaan-permainan-tanah-di-kecamatan-rancabungur-warga-desak-camat-tepati-janji ***]Selain itu, pada 26 Juli, seorang rekan kerja mengirim pesan menanyakan kondisi korban dan pekerjaan. Pesan tersebut masih dibalas oleh pelaku yang berpura-pura menjadi korban.“Jadi dia nanya masalah pekerjaan dan si ‘korban’ masih bisa jawab masalah pekerjaan, dan kita makin yakin. Karena kalau tanggal 26 dia meninggal, mayatnya masih belum (membusuk) kayak gini,” jelasnya.Kini, Aditya Hanafi telah ditahan dan dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/08/12/pegawai-bps-halmahera-timur-dibunuh-rekan-kerja-pelaku-gunakan-hp-korban-untuk-tutupi-jejak