JAKARTA, Im Nusantara — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).Budi menyebut, pihaknya belum dapat memastikan penetapan tersangka lantaran masih dibutuhkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” jelasnya.[*** dugaan-permainan-tanah-di-kecamatan-rancabungur-warga-desak-camat-tepati-janji ***]Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah naik ke tahap penyidikan.“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.Menurut Asep, kenaikan status perkara ini dilakukan setelah KPK menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.[*** dua-anggota-dpr-diseret-kpk-atas-kasus-korupsi-dana-csr-bi-ojk ***]Atas dasar itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mengusut kasus kuota haji tersebut. Dalam pengusutan ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, yang menjerat perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga mengakibatkan kerugian negara.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/08/12/kpk-ungkap-kerugian-negara-kasus-kuota-haji-2024-capai-lebih-dari-rp-1-triliun