Jakarta, 8 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua legislator dari Komisi XI DPR RI, yakni Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (NasDem), sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2020–2023 ."Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konpers di gedung KPK, Kamis (7/8/2025).[*** ratusan-massa-geruduk-pondok-indah-polisi-dipicu-sengketa-tanah ***]Heri Gunawan ditengarai menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar—Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya—yang disalurkan lewat yayasan miliknya untuk kemudian dialihkan ke rekening pribadi atau dibuka oleh staf kepercayaannya. Dana ini kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti membeli tanah, kendaraan, dan membangun usaha kuliner . Sementara itu, Satori menerima sekitar Rp12,52 miliar—Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari lembaga mitra—yang sebagian dibelikan aset seperti tanah, showroom, hingga kendaraan, serta diduga disamarkan melalui transaksi deposito ."Bahwa pada periode tahun 2021 s.d. 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," ujarnya.[*** diduga-bergaya-seperti-polisi-di-thm-mahasiswa-palangka-raya-dibina-usai-viral-di-media-sosial ***]KPK juga mempertanyakan mengapa dana CSR disalurkan melalui yayasan yang dikelola oleh anggota Komisi XI DPR, bukan melalui lembaga independen atau yayasan eksternal. Selain itu, lembaga antirasuah sedang mendalami kemungkinan aliran dana ke partai politik oleh para tersangka sebagai bagian dari TPPU .
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/08/08/dua-anggota-dpr-diseret-kpk-atas-kasus-korupsi-dana-csr-bi-ojk