Jakarta (Rabu, 6 Agustus 2025) – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa lagu kebangsaan “Indonesia Raya” tidak dikenai royalti dalam penggunaannya di ruang publik. Penjelasan ini diberikan menyusul polemik yang berkembang di masyarakat mengenai kewajiban pembayaran royalti atas lagu nasional tersebut.Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, menyampaikan bahwa lagu ciptaan W.R. Supratman tersebut telah berstatus sebagai domain publik, atau karya cipta yang masa perlindungan hak ciptanya telah berakhir dan kini dapat digunakan secara bebas oleh siapa pun.“Terkait lagu Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman, ternyata sudah public domain,” ujar Yessi saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).[*** istana-penggunaan-bendera-one-piece-sah-asal-tak-membandingkan-dengan-merah-putih ***]Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlindungan hak cipta berlaku sepanjang hidup pencipta dan berlanjut selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung sejak 1 Januari tahun berikutnya. Karena W.R. Supratman wafat pada 17 Agustus 1938, maka sejak 1 Januari 2009, lagu “Indonesia Raya” secara hukum telah menjadi domain publik.Dengan status tersebut, Yessi menjelaskan bahwa pemegang hak cipta maupun ahli waris tidak lagi memiliki hak ekonomi atas lagu tersebut. Namun, hak moral tetap melekat dan harus dihormati.“Hak ekonomi tidak ada. Jadi, harus tetap ditulis ciptaan W.R. Supratman sebagai hak moral,” tambahnya.[*** polsek-sri-bintan-pura-bagikan-bendera-merah-putih-di-tiga-pelabuhan-sambut-hut-ri-ke-80 ***]Sebagai karya domain publik, siapa pun diperbolehkan membuat versi rekaman ulang lagu “Indonesia Raya” tanpa harus membayar royalti. Namun Yessi mengingatkan bahwa jika ada rekaman baru, perlindungan hukum tetap berlaku melalui hak terkait, bukan hak cipta. Ini melindungi kepentingan musisi, produser fonogram, dan lembaga penyiaran, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (5) UU Hak Cipta.“Kalau sudah rekaman baru itu, perlindungan lagu untuk musisi dan produser programnya. Bukan hak cipta, tapi hak terkait,” jelasnya.Sebelumnya, Yessi sempat menyatakan bahwa pemutaran lagu “Indonesia Raya” dalam konteks komersial seperti orkestra atau simfoni tetap dikenai royalti melalui LMKN. Namun pernyataan itu kemudian diklarifikasi bahwa LMKN hanya memungut royalti atas lagu-lagu yang masih memiliki hak cipta ekonomi aktif, sementara “Indonesia Raya” tidak termasuk dalam kategori tersebut.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/08/07/lmkn-tegaskan-lagu-indonesia-raya-bebas-royalti-karena-sudah-domain-publik